Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.
Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
Hasil pemeriksaan OJK menetapkan, PT Recapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan regulator.
Kemudian, PT Recapital Sekuritas juga melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (Peraturan Nomor V.D.5).
Selain itu, Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama dan Pihak yang bertanggung jawab atas Laporan MKBD.
Baca Juga: Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah
Ia terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 UUPM karena Laporan MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia yang disampaikan kepada OJK telah menyesatkan OJK dan merupakan pihak yang menyebabkan PT Recapital Sekuritas Indonesia terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf b Peraturan Nomor V.D.5.