kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Laba Merosot, Japfa Comfeed (JPFA) Absen Bagikan Dividen


Rabu, 03 April 2024 / 14:27 WIB
Laba Merosot, Japfa Comfeed (JPFA) Absen Bagikan Dividen
Paparan publik PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) sepakat untuk tidak membagikan dividen untuk pemegang saham. Keputusan ini telah sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (3/4).

Erwin Djohan, Kepala Divisi Pengawasan Keuangan Japfa Comfeed menuturkan RUPST telah menyetujui penetapan penggunaan laba dari tahun buku 2023 untuk dana cadangan Rp 10 miliar.  

"Kemudian sisa dari laba bersih atau Rp 930 miliar akan ditetapkan sebagai laba ditahan. Artinya, kami tidak membagikan dividen dari tahun buku 2023," jelasnya dalam paparan publik, Rabu (3/4). 

Baca Juga: Pendapatan Bumi Resources Minerals (BRMS) Melesat 301% pada Tahun 2023

JPFA membukukan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 929,71 miliar. Ini merosot 34,52% secara tahunan atau year on year (YoY) dari Rp 1,41 triliun di 2022. 

Kendati begitu, penjualan bersih JPFA masih mampu bertumbuh sebesar 4,5% secara tahunan menjadi Rp 51,17 triliun. Sementara di 2022, Japfa mengantongi pendapatan bersih Rp 48,97 triliun. 

Tahun lalu, Japfa Comfeed mengalokasikan Rp 581 miliar dari laba bersih untuk laba. Kala itu, setiap pemegang saham JPFA memperoleh Rp 50 per saham sebagai dividen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×