kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.673   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.412   17,46   0,21%
  • KOMPAS100 1.166   -2,63   -0,23%
  • LQ45 850   -3,95   -0,46%
  • ISSI 290   -0,68   -0,23%
  • IDX30 446   2,08   0,47%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 131   -0,42   -0,32%
  • IDXV30 138   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 141   0,23   0,17%

Kurs rupiah melemah tipis ke Rp 13.918 per dolar AS pada Kamis (7/1) pagi


Kamis, 07 Januari 2021 / 10:22 WIB
Kurs rupiah melemah tipis ke Rp 13.918 per dolar AS pada Kamis (7/1) pagi
ILUSTRASI. Kurs rupiah spot berada di Rp 13.918 per dolar Amerika Serikat (AS) pada pukul 10.14 WIB hari ini.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah melemah di awal perdagangan Kamis (7/1). Kurs rupiah spot berada di Rp 13.918 per dolar Amerika Serikat (AS) pada pukul 10.14 WIB.

Kurs rupiah melemah 0,16% ketimbang posisi kemarin Rp 13.895 per dolar AS. Kurs rupiah Jisdor pun melemah pada hari ini. Kurs Jisdor melemah 0,09% ke Rp 13.938 per dolar AS. 

Meski melemah, kurs rupiah masih berada di bawah level Rp 14.000 per dolar. 

Baca Juga: Pemerintah rilis global bond US$ 3 miliar dan € 1 miliar dengan bunga termurah

Hari ini, pemerintah merampungkan penjualan obligasi global dengan nilai US$ 3 miliar dan € 1 miliar. Pemerintah menjual obligasi tersebut dengan kupon global bond terendah yang pernah dijual oleh Indonesia.

Pemerintah akan menggunakan dana hasil penerbitan obligasi global ini untuk membiayai APBN, termasuk untuk penanganan Covid-19. Pemerintah memberlakukan pembatasan di Jawa-Bali selama 15 hari mulai 11 Januari. Ini adalah langkah pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut di tengah upaya vaksinasi yang baru dimulai pekan depan.

Baca Juga: Aturan investasi diperketat, ini kata pengelola dana pensiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×