kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kurs Rupiah Melemah ke Rp 15.540 Per Dolar AS, Kamis (7/12) Pagi


Kamis, 07 Desember 2023 / 09:40 WIB
Kurs Rupiah Melemah ke Rp 15.540 Per Dolar AS, Kamis (7/12) Pagi
ILUSTRASI. Kamis (7/12) pukul 9.25 WIB, kurs rupiah spot berada di Rp 15.540 per dolar AS.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pagi ini. Kamis (7/12) pukul 9.25 WIB, kurs rupiah spot berada di Rp 15.540 per dolar AS.

Kurs rupiah spot melemah 0,3% dari penutupan perdagangan kemarin pada Rp 15.494 per dolar AS. 

Myrdal Gunarto, analis Maybank mengatakan bahwa tekanan atas instrumen investasi Indonesia sudah diperkirakan, mengingat selisih yield dengan AS menyempit. Tetapi pasar masih dalam mode wait and see menjelang data tenaga kerja AS yang dirilis esok.

"Strategi sell on rally bisa menjadi pilihan untuk investor obligasi," kata dia kepada Bloomberg.

Baca Juga: Indef Proyeksi Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp 15.500 Per Dolar AS di Tahun Depan

Pelemahan rupiah beriringan dengan sejumlah mata uang Asia. Won Korea memimpin pelemahan sebesar 0,61%. Menyusul pelemahan won adalah dolar Taiwan, baht Thailand, peso Filipina, ringgit Malaysia, dan dolar Hong Kong.

Sementara yen Jepang, dolar Singapura, dan yuan China menguat terhadap the greenback.

Sementara indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia melemah ke 104,11 dari posisi kemarin 104,15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×