kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum korban Emco menunggu penjelasan


Senin, 17 Februari 2020 / 22:00 WIB
Kuasa hukum korban Emco menunggu penjelasan
ILUSTRASI. Kuasa hukum korban Emco akan menunggu tanggapan dari OJK hingga 21 Februari 2020.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban gagal bayar PT Emco Asset Management bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partners tengah menanti upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelesaikan kasus. Selain itu, kuasa hukum juga tengah meminta penjelasan dari tiga bank kustodian terkait adanya dugaan pemindahan aset nasabah.

"Kami sudah melapor ke OJK dua hari yang lalu (Jumat 14/2), melalui Whatsapp pihak OJK akan membalas surat kami," jelas Joyada Siallagan kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).

Selain itu, Joyada turut berkolaborasi dengan pengacara kawakan seperti Hotman Paris, yang sempat disambangi para korban Emco beberapa pekan lalu. Para nasabah meminta bantuan Hotman lantaran tidak bisa mencairkan dana yang diinvestasikan di reksadana.

Baca Juga: Terpopuler: Hotman Paris pertanyakan pengawasan OJK, Emiten wajib buyback saham

Dalam pertemuan tersebut, Hotman sempat mempertanyakan pengawasan OJK, mengingat penawaran reksadana Emco diduga menawarkan janji imbal hasil dan bertentangan dengan aturan otoritas.

"Hotman menilai OJK wajar untuk membayar kerugian daripada Emco, apalagi statement OJK mengatakan akan melakukan penggantian, walaupun kami belum tahu mekanismenya seperti apa," jelas Joyada.

Baca Juga: Diminta ganti rugi dana nasabah Jiwasraya, OJK: Kami bukan debt collector nasabah

Untuk itu, dia menekankan akan menunggu tanggapan dari OJK hingga 21 Februari 2020 terkait surat yang sudah dilayangkan ke otoritas pekan lalu. Saat tidak ada respons baik dari otoritas, Emco hingga Bank Kustodian, Joyada and Partners siap mengajukan laporan ke Bareskrim.

Bahkan, Joyada optimistis laporannya kali ini bakal diterima Bareskrim mengingat kelengkapan datanya sudah memadai. Maklum saja, sebelumnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim menolak laporan nasabah. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor yang terdiri dari: Emco; PT Hanson International Tbk (MYRX); Eddy Kurniawan Direktur Utama Emco; dan Benny Tjokrosaputro Direktur Utama MYRX.

"Data lengkap semua dan kami sudah berkoordinasi dengan direktur Tindak Pidana Khusus mengenai hal ini, dan kami tidak mau saat nanti melaporkan kami kekurangan laporan," tegasnya.

Selain mengajukan surat kepada OJK, Joyada juga mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada tiga bank kustodian yakni CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kuasa hukum tersebut meminta kejelasan bank kustodian terkait adanya aktivitas pemindahan dana dari bank kustodian ke fund manager.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat yang diajukan Joyada Siallagan and Partners. "Belum kami terima," jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).

Terkait pernyataan bahwa OJK diminta membayarkan kerugian korban Emco Asset Management, Sekar menegaskan bahwa otoritas tidak memiliki kewenangan untuk menggantik uang nasabah. Sebagaimana diketahui, fungsi dan wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada dalam UU Pasar Modal dan UU OJK.

Dalam hal ini, OJK hanya bisa memberikan bantuan sebagai saksi ahli apabila nasabah menggugat secara perdata atau bahkan ke arah pidana. Bahkan, OJK mengaku siap menjadi saksi ahli jika nasabah merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×