Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) merespons isu yang beredar di media sosial terkait dugaan perusahaan menjadi sarana pencucian uang menjelang pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) dan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Komisaris Utama RANS, Darwin Cyril Noerhadi, menegaskan kabar soal pencucian uang tidak berdasar. Pasalnya, setiap perusahaan yang akan melantai di bursa wajib melalui serangkaian proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI.
Darwin menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus dalam proses penilaian sebelum sebuah perusahaan dapat melaksanakan IPO.
Pertama, aspek keterbukaan terkait hukum. Dalam tahapan ini, seluruh transaksi perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung dokumen resmi, termasuk akta notaris maupun dokumen legal lainnya.
Baca Juga: Kinerja Keuangan RANS Turun pada 2025, Nagita Slavina Beberkan Penyebabnya
Kedua, keterbukaan dari sisi akuntansi. Perusahaan wajib menyajikan pembukuan dan laporan keuangan secara transparan. Ketiga, keterbukaan informasi kepada publik.
“Jadi kalau mungkin tadi masalah pencucian uang, itu mungkin lebih kepada rumor yang ada daripada faktanya yang ada. Itu jawaban dari saya," kata Darwin di gedung BEI, Jumat (10/7/2026).
Sebagai tambahan informasi, RANS resmi menjadi perusahaan ketujuh yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 2026, Jumat (10/7/2026).
Dalam perdagangan perdana, saham RANS berhasil melesat menyentuh batas auto rejection atas (ARA). RANS menguat 34,12% atau naik 58 poin ke level Rp 228 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














