kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kuasa hukum korban Emco menunggu penjelasan


Senin, 17 Februari 2020 / 22:00 WIB
Kuasa hukum korban Emco menunggu penjelasan
ILUSTRASI. Kuasa hukum korban Emco akan menunggu tanggapan dari OJK hingga 21 Februari 2020.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Bahkan, Joyada optimistis laporannya kali ini bakal diterima Bareskrim mengingat kelengkapan datanya sudah memadai. Maklum saja, sebelumnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim menolak laporan nasabah. Alasannya, tidak ada unsur pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor yang terdiri dari: Emco; PT Hanson International Tbk (MYRX); Eddy Kurniawan Direktur Utama Emco; dan Benny Tjokrosaputro Direktur Utama MYRX.

"Data lengkap semua dan kami sudah berkoordinasi dengan direktur Tindak Pidana Khusus mengenai hal ini, dan kami tidak mau saat nanti melaporkan kami kekurangan laporan," tegasnya.

Selain mengajukan surat kepada OJK, Joyada juga mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada tiga bank kustodian yakni CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Kuasa hukum tersebut meminta kejelasan bank kustodian terkait adanya aktivitas pemindahan dana dari bank kustodian ke fund manager.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat yang diajukan Joyada Siallagan and Partners. "Belum kami terima," jelas Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (17/2).

Terkait pernyataan bahwa OJK diminta membayarkan kerugian korban Emco Asset Management, Sekar menegaskan bahwa otoritas tidak memiliki kewenangan untuk menggantik uang nasabah. Sebagaimana diketahui, fungsi dan wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada dalam UU Pasar Modal dan UU OJK.

Dalam hal ini, OJK hanya bisa memberikan bantuan sebagai saksi ahli apabila nasabah menggugat secara perdata atau bahkan ke arah pidana. Bahkan, OJK mengaku siap menjadi saksi ahli jika nasabah merasa dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×