kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KSEI manfaatkan e-KTP menyempurnakan SID


Selasa, 19 Agustus 2014 / 17:12 WIB
KSEI manfaatkan e-KTP menyempurnakan SID
ILUSTRASI. AJB Bumiputera 1912 akhirnya memulai pembayaran klaim polis yang tertunda pada awal pekan ini, Senin (6/3). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak hanya bersama lingkungan pasar modal, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga akan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk penggunaan data kependudukan Kartu tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai acuan basis data investor pasar modal.

Dengan kerjasama itu, pembentukan single investor identification (SID) di pasar modal berdasarkan database investor yang ada di KSEI dapat dilakukan lebih baik. "Datanya akan menjadi lebih akurat dan selalu terkinikan," imbuh Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi, (19/8).

Nomor Induk Penduduk (NIK) bakal menjadi basis utama pengkinian data tersebut. Sebab, NIK setiap penduduk berbeda. Lain halnya jika hanya menggunakan nama penduduk yang berbeda posisi singkatan saja, misalnya di nama tengah atau nama depan, dapat membuat data penduduk yang bersangkutan seolah-olah berbeda. Padahal, data itu merupakan data milik satu individu.

Menurutnya, dengan data investor yang akurat, akan memudahkan rencana program pengembangan produk dan layanan jasa pasar modal yang terkait dengan KSEI.

Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil ini rencananya akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2014. "Kerjasama ini juga sejalan dengan rencana otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan pemberian nomor SID secara menyeluruh kepada investor reksa dana," pungkas Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×