Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Single Investor ID (SID) merupakan pokok penting dalam upaya Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam memperkuat penetrasi pasar modal lokal. Oleh sebab itu, KSEI akan merbitkan sejumlah regulasi baru terkait sistem pendukung pasar modal tersebut.
Direktur KSEI Sulistyo Budi mengatakan, akan membuat regulasi yang mewajibkan para manajer investasi membuatkan SID para nasabahnya. Selama ini, baru investor saham yang memiliki SID. "Dengan mewajibkan manajer investasi, mendatang semua investor reksadana juga akan memperoleh SID," imbuhnya, Selasa (19/8).
Sedikit gambaran, pada dasarnya SID bagi investor reksadana ini skemanya hampir mirip dengan SID yang dipegang oleh para investor saham. Jika SID investor saham digunakan untuk memonitor asetnya yang berupa saham di perusahaan efek, SID investor reksadana digunakan untuk mengawasi aset yang dititipkan nasabah kepada manajer investasi.
Dengan kata lain, SID untuk investor reksadana diluncurkan demi mengantisipasi identitas ganda dan mengurangi risiko penyimpangan pada masa mendatang. Sehingga, cara seperti ini dapat memberikan rasa aman dalam berinvestasi bagi investor reksadana.
KSEI akan berencana melakukan launching SID reksadana pada Juni lalu. Namun, rencana tersebut diundur lantaran kegiatannya mengikuti jadwal penyelenggaraan Gerakan Cinta Pasar Modal 2014 yang juga diundur hingga sekitar akhir tahun.
"Tapi, tentunya setelah launching masih dibutuhkan waktu supaya SID dan regulasi yang diberlakukan bisa diimplementasikan dengan benar-benar sempurna," pungkas Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI pada kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News