kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KSEI jadi generator SID SBN


Kamis, 22 September 2016 / 21:43 WIB
KSEI jadi generator SID SBN


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menerapkan nomor identitas tunggal investor (single investor identification/SID) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB).

"Penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan Bank Indonesia secara resmi akan di implementasikan pada tanggal 3 Oktober 2016 mendatang," kata Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, Kamis (22/9).

Pada Kamis ini, KSEI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia dalam rangka penerapan nomor SID bagi pemilik SBN dan SB.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.

"Dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya dapat lebih teratur dan efisien sehingga memudahkan bagi regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya. Selain itu hal ini juga merupakan tahap perluasan SID yang sebelumnya diwajibkan bagi nasabah pemilik efek dan reksadana," kata Friderica Widyasari Dewi.

Ia memaparkan bahwa penerapan SID bagi investor pemegang SBN dan SB ini tidak hanya diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry. Sesuai surat edaran BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), kewajiban penerapan SID ini juga berlaku untuk semua Sub Registry anggota BI-SSSS.

"Saat ini tercatat ada 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID," katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×