kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KSEI akan selesaikan masalah aset tak bertuan


Jumat, 17 Januari 2014 / 16:47 WIB
KSEI akan selesaikan masalah aset tak bertuan
ILUSTRASI. Wacana Harga Pertalite Naik, Ini Tips Lebih Hemat Bahan Bakar. KONTAN/Baihaki


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setidaknya, ada 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar (unclaimed asset) yang tercatat di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Mendatang, KSEI akan mensosialisasikan peraturan baru guna menyelesaikan masalah aset tak bertuan tersebut.

Peraturan yang akan disosialisasikan adalah, Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Peraturan Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran atau Free of Payment (FOP). "Sosialisasinya akan kami lakukan pada 21 Januari mendatang," tambah Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI melalui keterengan resminya belum lama ini.

Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyelesaian aset terlantar melalui FOP ini. Rincian teknisnya baru akan diumumkan setelah KSEI menerbitkan surat edaran lebih lanjut yang dijadikan dasar transaksi FOP.

Tapi, secara singkat FOP itu sendiri merupakan tata cara penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI, yang mana teknis tersebut akan dilakukan tanpa dikenakan biaya sedikit pun. 

Implementasi instruksi FOP ini juga dilengkapi dengan sebuah program yang dinamakan Static Data Investor (SDI). SDI akan berfungsi mencegah investor untuk memiliki identitas tunggal investor atau single investor identification (SID) ganda.

Mengingatkan saja, aset tak bertuan adalah efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah. Ini terjadi karena perusahaan efek atau bank kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya.

Padahal, nasabah yang bersangkutan masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI. Hal ini semakin rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Maka akan terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×