Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Setidaknya, ada 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar (unclaimed asset) yang tercatat di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI). Mendatang, KSEI akan mensosialisasikan peraturan baru guna menyelesaikan masalah aset tak bertuan tersebut.
Peraturan yang akan disosialisasikan adalah, Peraturan KSEI Nomor V-D tentang Peraturan Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran atau Free of Payment (FOP). "Sosialisasinya akan kami lakukan pada 21 Januari mendatang," tambah Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI melalui keterengan resminya belum lama ini.
Namun, belum dijelaskan secara rinci bagaimana teknis penyelesaian aset terlantar melalui FOP ini. Rincian teknisnya baru akan diumumkan setelah KSEI menerbitkan surat edaran lebih lanjut yang dijadikan dasar transaksi FOP.
Tapi, secara singkat FOP itu sendiri merupakan tata cara penyelesaian transaksi efek melalui pemindahbukuan antar rekening efek di KSEI, yang mana teknis tersebut akan dilakukan tanpa dikenakan biaya sedikit pun.
Implementasi instruksi FOP ini juga dilengkapi dengan sebuah program yang dinamakan Static Data Investor (SDI). SDI akan berfungsi mencegah investor untuk memiliki identitas tunggal investor atau single investor identification (SID) ganda.
Mengingatkan saja, aset tak bertuan adalah efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah. Ini terjadi karena perusahaan efek atau bank kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya.
Padahal, nasabah yang bersangkutan masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI. Hal ini semakin rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Maka akan terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News