Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Di sisi lain mewakili puluhan nasabah korban Grup Fikasa, kuasa hukum Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, baru-baru ini kembali melaporkan dua anak perusahaan Group Fikasa yakni Wahana Bersama Nusantara dan perusahaan air minum Total ke Polda Metro Jaya.
Adapun isi laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong. Penawaran investasi tersebut ditawarkan dalam bentuk promissory notes atau serupa deposito dengan bunga tetap, tapi ketika jatuh tempo dananya tidak cair.
"Klien kami yang menjadi korban tersebar di Bandung, Jakarta, Surabaya, Medan dan lainnya, berjumlah puluhan dengan total kerugian mencapai Rp 80 miliar lebih," ungkap Alvin kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).
Baca Juga: Penjualan naik, rugi bersih Tri Banyan Tirta (ALTO) malah bengkak di kuartal I-2020
Alvin menyampaikan bahwa sudah ada itikad baik dari manajemen Grup Fikasa untuk memenuhi tanggung jawab. Namun sampai saat ini belum ada kesepakatan sehingga proses di kepolisian masih berlanjut. Dalam penyelidikan, Alvin menyebukan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan keempat terlapor sudah datang diperiksa. Adapun tindak lanjut penyidik selanjutnya adalah periksa ahli dan gelar untuk naik sidik (penyidikan).
Terkait seberapa besar potensi dana nasabah bisa dikembalikan, Alvin menjelaskan bahwa pihak Fikasa mengaku sudah tidak memiliki cash dan hanya bersedia membayar ganti rugi dalam bentuk aset (tanah, rumah dan properti). Sementara itu, keinginan klien Alvin adalah pertanggungjawaban lewat aset dengan nilai wajar dan bukan di-mark-up.
"Saat ini kami masih melakukan negosiasi, jika gagal maka akan dilanjutkan ke proses pidana untuk dijadikan tersangka dan jebloskan para pelaku ke tahanan sesuai hukum berlaku," tegasnya.
Baca Juga: Pertumbuhan entitas ilegal meningkat, ini yang dilakukan Satgas Wapada investasi