kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim


Jumat, 17 Juli 2020 / 21:39 WIB
Korban investasi Grup Fikasa melaporkan kasus penipuan dan investasi ke Bareskrim
ILUSTRASI. Sebanyak 250 nasabah telah melaporkan manajemen Grup Fikasa ke Bareskrim pada Juni 2020.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Bahkan, Alvin menduga kasus gagal bayarnya Grup Fikasa berkaitan dengan kasus Jiwasraya. "Dugaan kami, uangnya (investasi nasabah) dibuat goreng saham Bentjok. Ada rekaman yang beredar antara Agung Salim," tambahnya.

Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, informasi terkait Fikasa Group yang menawarkan promissory notes dengan imbal hasil 9%-12% dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun di daerah Kepulauan Riau pernah diterima Tim Kerja SWI Daerah Kepulauan Riau pada Mei 2019.

"Terhadap hal tersebut, Tim Kerja SWI Daerah Kepulauan Riau sudah pernah meminta klarifikasi kepada Fikasa Group dan menyampaikan surat kepada Fikasa Group untuk tidak memasarkan surat utang/promissory note, tapi belum ada tanggapan dari Fikasa Group," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).

Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas

Sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjebak investasi ilegal, saat itu SWI meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi apabila merasa dirugikan. SWI juga secara berlanjut meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan mengecek legalitas perusahaan dan rasional imbal hasilnya. "Untuk saat ini, kami percayakan penanganannya pada penegak hukum," tandas Tongam.

Hingga berita ini diturunkan Kontan.co.id belum menerima tanggapan dari Agung Salim. Panggilan telepon dan pesan singkat kepada Agung Salim pun tak menuai hasil.

Baca Juga: Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×