Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Bahkan, Alvin menduga kasus gagal bayarnya Grup Fikasa berkaitan dengan kasus Jiwasraya. "Dugaan kami, uangnya (investasi nasabah) dibuat goreng saham Bentjok. Ada rekaman yang beredar antara Agung Salim," tambahnya.
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengungkapkan, informasi terkait Fikasa Group yang menawarkan promissory notes dengan imbal hasil 9%-12% dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun di daerah Kepulauan Riau pernah diterima Tim Kerja SWI Daerah Kepulauan Riau pada Mei 2019.
"Terhadap hal tersebut, Tim Kerja SWI Daerah Kepulauan Riau sudah pernah meminta klarifikasi kepada Fikasa Group dan menyampaikan surat kepada Fikasa Group untuk tidak memasarkan surat utang/promissory note, tapi belum ada tanggapan dari Fikasa Group," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).
Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas
Sebagai upaya untuk mengurangi risiko terjebak investasi ilegal, saat itu SWI meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi apabila merasa dirugikan. SWI juga secara berlanjut meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan mengecek legalitas perusahaan dan rasional imbal hasilnya. "Untuk saat ini, kami percayakan penanganannya pada penegak hukum," tandas Tongam.
Hingga berita ini diturunkan Kontan.co.id belum menerima tanggapan dari Agung Salim. Panggilan telepon dan pesan singkat kepada Agung Salim pun tak menuai hasil.
Baca Juga: Lindungi nasabah Koperasi, Kemenkop dan Bareskrim Polri jalin kerjasama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News