Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Regulator pasar modal telah meminta keterangan manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) terkait konflik internal yang terjadi.
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan dua pihak yang mengaku menjadi manajemen sah BRAU. "Kami sedang mengkaji apakah ini akan diputuskan dengan Undang-Undang (UU) Pasar Modal atau UU Perusahaan Terbuka (PT)," ujarnya, Selasa (19/5).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen juga bilang, pihaknya sudah bertemu dengan kedua belah pihak. Pertemuan itu dilakukan sebelum wasit pasar saham ini menyetop perdagangan saham BRAU.
BEI telah menghentikan perdagangan emiten batubara ini sejak 4 Mei 2015. Namun, menurut Hoesen, kini pihaknya menyerahkan keputusan kepada manajemen. "Saat ini, yang paling penting adalah bagaimana kegiatan operasional mereka," jelas Hoesen.
Oleh karena itu, BEI masih menunggu penyerahan laporan keuangan perseroan. Asal tahu saja, BRAU belum menyampaikan laporan keuangan audit tahun 2014 dan Maret 2015. Pada pernyataan resmi tertanggal 30 April 2015, Ari Ahmad Effendi, Head Legal dan Sekretaris Perusahaan BRAU bilang, laporan keuangan 2014 masih dalam proses audit. Hal ini membuat laporan keuangan kuartal I-2015 juga belum bisa disampaikan.
Seperti diketahui, ada dua kubu yang merasa berhak menduduki jajaran kepemimpinan BRAU. Induk BRAU, Asia Resource Minerals Plc (ARMS) mengakui, Iskak Indra Wahyudi sebagai Direktur Utama BRAU. Sementara Amir Sambodo juga merasa masih berhak secara hukum sebagai Direktur Utama BRAU.
Iskak merupakan nama yang diusung kubu pendukung Nathaniel Rothschild dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRAU pada 30 April 2015. RUPSLB itulah yang menyulut kisruh di tubuh manajemen BRAU.
Pasalnya, RUPSLB itu dilakukan sepihak oleh dua Direktur BRAU, Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby. Hasil RUPSLB itu menyetujui adanya pergantian direksi BRAU dengan suara 89,11%. Padahal, akhir April 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta BRAU menunda RUPSLB.
Paul dan Keith saat ini juga duduk di jajaran manajemen ARMS. Wajar jika disebut keduanya membawa mandat dari London mengubah jajaran direksi. Dalam RUPSLB versi ARMS, posisi Komisaris Utama pun digantikan oleh Mangantar R. Marpaung.
ARMS dalam keterangan resmi menyatakan, Amir Sambodo sudah mengundurkan diri sejak 25 Maret 2015, sehingga sudah tidak bisa mengendalikan BRAU. ARMS juga mengatakan bahwa sikap Amir Sambodo bertentangan dengan hukum.
Namun, menurut Amir, pengunduran dirinya belum disahkan oleh RUPS. Sehingga, secara hukum ia masih menjabat sebagai direktur utama. Bahkan ia menantang balik kubu ARMS dan bakal membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia bilang, Keith dan Paul melakukan kudeta terhadapnya dan mengatasnamakan BRAU untuk melakukan RUPSLB ilegal. Para karyawan BRAU sampai saat ini tidak ingin mengakui hasil RUPSLB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News