kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini syarat agar suspensi BRAU dicabut


Jumat, 08 Mei 2015 / 16:16 WIB
Ini syarat agar suspensi BRAU dicabut
ILUSTRASI. Masyarakat diimbau untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan membuka suspensi saham PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) hingga manajemen berhasil menyelesaikan kisruh yang terjadi di internal perseroan.

Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, permasalahan internal BRAU akan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan manajemen dan pemegang saham BRAU.

"Apakah mau menempuh jalur hukum atau disepakati (antar keduabelah pihak)," ujarnya, Jumat (8/5).

Selama masih ada perang argumen tanpa didasari bukti legal atau kata sepakat, maka wasit pasar saham ini tidak akan membuka gembok suspensi saham BRAU. Seperti diketahui, kisruh ini muncul setelah Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby, Direktur BRAU yang baru menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 April 2015.

Padahal, OJK telah meminta kepada manajemen BRAU untuk menunda pelaksanaan RUPSLB. Adapun, hasil dari RUPSLB versi Keith dan Paul menyetujui adanya pergantian direksi BRAU dengan suara 89,11%.

Pada pernyataan resminya, Ari Ahmad Effendi, Head Legal dan Sekretaris Perusahaan BRAU bilang, Ketih dan Paul telah tertangkap tangan oleh tim penindakan imigrasi akibat tidak memiliki izin sah rencana penggunaan tenaga asing (RPTKA).

Selain itu, mereka juga tidak memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) dan KITAS. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 95 Undang Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan, pengangkatan mereka sebagai direktur dinilai batal karena hukum.

Oleh karena itu, menurut Ari, secara hukum, Keith dan Paul tidak berwenang dan tidak berkuasa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan.

"Apalagi menandatangani dan melakukan RUPS tanpa pemberitahuan kepada perseroan," imbuhnya.

BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham BRAU sejak Senin, 4 Mei 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×