Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan surat kepada manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU). Hal ini buntut dari kisruh yang terjadi di tubuh anak usaha Asia Resources Minerals Plc (ARMS) ini.
Noor Rachman, Deputi Komisioner bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menunggu jawaban resmi dari manajemen BRAU terkait potensi adanya dualisme kepemimpinan. "Kami sedang minta keterangan, apakah RUPS yang dilakukan kemarin sesuai aturan," ujarnya, Selasa (5/5).
Surat itu ditujukan bagi Direksi BRAU. Tidak ada nama spesifik di dalam surat itu. Jika jawaban dinilai tidak memuaskan, maka OJK bisa saja memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan lebih lanjut duduk permasalahan yang terjadi.
Sebelumnya, OJK telah meminta kepada manajemen BRAU untuk menunda pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 30 April 2015. Hal ini kata Noor Rachman lantaran adanya perubahan Direktur Utama.
Namun, ternyata, RUPSLB tetap dilakukan oleh Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby, Direktur BRAU yang baru. Hasil RUPSLB itu menyetujui adanya pergantian direksi BRAU dengan suara 89,11%.
Salah satu keputusannya, Amir Sambodo yang menjabat Direktur Utama BRAU digantikan oleh Iskak Indra Wahyudi. Sontak, melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Amir bilang, informasi yang ditulis oleh beberapa media, termasuk KONTAN, adalah liar.
Menurut dia pihaknya telah melaksanakan perintah OJK untuk menunda pelaksanaan RUPSLB. Kisruh ini pun membuat BEI menghentikan sementata perdagangan saham BRAU mulai sesi II, Senin (4/5).
Mengenai adanya kemungkinan adanya dua versi surat jawaban manajemen BRAU, Noor Rachman menuturkan, pihaknya akan melihat dari segi legalitas. "Kami tentu akan diskusikan masalah ini dengan tim legal kami," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengaku belum mengetahui keputusan apa yang akan diambil untuk kasus BRAU ini. Hanya saja, Noor Rachman mengingatkan, konteks BRAU ini juga melibatkan otoritas lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemenkumham terkait pergantian manajemen dan kepemilikan saham. Sedangkan ESDM mengatur kelayakan manajemen perusahaan tambang secara personal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News