kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris minta mantan direksi Tiga Pilar (AISA) tak ragu hadiri RUPSLB


Kamis, 18 Oktober 2018 / 21:27 WIB
Komisaris minta mantan direksi Tiga Pilar (AISA) tak ragu hadiri RUPSLB
ILUSTRASI. Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kubu Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memastikan bahwa persiapan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah memasuki tahap akhir.

Hal ini ditandai dengan terpenuhinya berbagai persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 32/2014).

Sesuai dengan POJK tersebut, AISA telah melakukan pemberitahuan kepada OJK pada 5 September 2018 yang diikuti dengan pengumuman lanjutan yang dimuat di surat kabar pada 13 September 2018, serta panggilan RUPS pada 28 September 2018.

Dewan Komisaris AISA yang diwakili Hengky Koestanto juga menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Di antaranya, tidak adanya larangan dari otoritas, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menyelenggarakan RUPSLB 22 Oktober nanti.

Komunikasi yang dijalin antara Perseroan itu dan otoritas juga berjalan baik. Salah satunya lewat korespondensi 28 September 2018 yang dilakukan OJK kepada Hengky, yang juga kuasa Dewan Komisaris AISA berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris 10 Agustus 2018.

Dalam hal ini, OJK dinilai mengakui adanya Panggilan RUPSLB dan meminta agar AISA mengadakan pengumuman tambahan yang berisi dasar kewenangan Dewan Komisaris dan juga kesediaan untuk menyelenggarakan RUPSLB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan permintaan OJK tersebut, Perseroan telah melakukan pengumuman tambahan informasi pada 3 Oktober 2018. Dalam pengumuman tambahan tersebut, kembali ditegaskan dalam Pasal 11 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Dewan Komisaris berkewajiban mengurus Perseroan dalam hal terjadi kekosongan Direksi.

Selain itu, kekosongan Direksi ini adalah fakta hukum yang telah ditegaskan pula dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PKPU No.121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. pada 13 September 2018 yang menyatakan bahwa pengurus AISA dalam keadaan diberhentikan (in aktif), sehingga Majelis berpendapat bahwa yang berwenang untuk bertindak dan mewakili AISA adalah Komisaris.

"Putusan PKPU tersebut sekaligus menegaskan kenyataan dalam RUPS Tahunan 27 Juli 2018 yang lalu, bahwa Para Pemegang Saham telah memberhentikan seluruh Direksi Perseroan," kata Hengky dalam pernyataan reaminya kepada Kontan, Kamis (18/10).

Tidak hanya persiapan dari sisi legal yang telah disiapkan Dewan Komisaris AISA, namun persiapan dari sisi teknis penyelenggaraan juga telah hampir selesai. RUPSLB yang akan digelar di Citywalk Sudirman juga akan dilakukan dengan tema Revival, not only Survival dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Harapannya RUPSLB ini dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Oleh karena itu, para pemegang saham dan segenap undangan termasuk para mantan Direksi tidak usah ragu untuk hadir, karena ini forum kita bersama untuk membicarakan masa depan Tiga Pilar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×