Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Saling klaim tampuk kepemimpinan di internal manajemen PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) sempat membuat aktivitas operasional perusahaan tambang batubara ini terganggu. Dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditandatangani oleh Legal and Corporate Secretary BRAU, Ari Ahmad Effendi, BRAU menyatakan sempat menunggak pembayaran gaji dan remunerasi kepada karyawannya.
Ari bilang, pengunduran diri Amir Sambodo dari jabatan Direktur Utama perseroan disebabkan adanya desakan atau paksaan dari pemegang saham ultimate yang berlangsung di London, Inggris. Menurut penasehat hukum Amir Sambodo, yaitu Indrawan, Heisky, & Partners, Amir telah mencabut surat pengunduran dirinya di BRAU.
Dengan begitu, secara legal, Amir mengklaim masih menduduki jabatan sebagai direktur utama di perusahaan tesebut. Ari menjelaskan, ketika Amir dipaksa mundur dari jabatannya, terjadi kekosongan kepemimpinan. Hal ini membuat BRAU tidak bisa membayar gaji dan remunerasi karyawan. BRAU juga sempat mengalami stagnansi kontrak operasional karena perjanjian kontrak membutuhkan tanda tangan direktur utama.
"Semua pembayaran kepada kontraktor menjadi terhenti," ujarnya di Jakarta, Senin (25/5).
Namun, Ari mengatakan, semua masalah itu sudah selsai dan aktivitas BRAU sudah berjalan normal kembali. BEI juga mempertanyakan cara BRAU untuk memulihkan kinerja keuangannya.
Ari menjelaskan, salah satu cara yang akan ditempuh adalah dengan memperbaiki biaya produksi kegiatan penambangan dan mempertahankan pasar batubara yang sudah ada.
Sementara, versi berbeda diungkapkan oleh Direktur Utama BRAU versi Asia Resource Minerals Plc (ARMS), Iskak Indra Wahyudi. "Sejak tanggal efektif, Amir Sambodo sudah tidak memiliki kekuasaan untuk bertindak atas nama entitas yang terdiri dari Grup Berau Coal Energy, termasuk hubungan terhadap perjanjian antara entitas apapun di grup," ujar Iskak.
Iskak bilang, sejak 25 Maret, Amir telah berhenti sebagai Direktur ARMS. Ia juga telah mengundurkan diri dari seluruh kantor dan posisinya sebagai Direktur Utama, Komisioner, atau Direktur di BRAU atau seluruh anak usahanya.
Pada 30 April, telah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di mana pemodal telah menerima pengunduran diri Amir sebagai Direktur Utama BRAU. Sehingga, posisinya digantikan oleh Iskak Indra Wahyudi. Kemudian, Paul Jeremy Martin Fenby dan Keith John Downham berlaku sebagai Direktur, serta Arief Wiedhartono sebagai Direktur Independen. Namun, keputusan RUPSLB ini dianggap illegal oleh kubu Amir.
Sekedar informasi, BRAU tengah dalam proses restrukturisasi dua surat utang (notes) sebesar US$ 950 juta. Di situ, US$ 450 juta akan jatuh tempo Juli mendatang dan US$ 500 juta jatuh tempo di 2017.
Grup Sinarmas pun telah menyatakan niatnya untuk merestrukturisasi obligasi BRAU. Sinarmas melalui kendaraan investasinya, Asia Coal Energy Ventures Limited (ACE) sudah menyatakan komitmen penambahan modal secara tunai untuk induk BRAU, Asia Resource Minerals Plc (ARMS). Nilainya mencapai US$ 151,2 juta atau sekitar £ 98,8 juta.
Kisruh ini pun membuat saham BRAU dan ARMS disuspensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News