Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA, Penerapan Cukai Hasil Tembakau (CHT) masih memberatkan bisnis produsen rokok tingkat 1 seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sejumlah efisiensi pun dilakukan guna mengimbagi tergerusnya volume penjualan.
Analis Mirae Asset Sekuritas Rut Yesika Simak mengantisipasi bahwa tahun 2024 akan terus memberikan tantangan bagi emiten rokok, khususnya bagi produsen tier-1 dengan kontribusi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang lebih kecil.
Hal itu karena kenaikan cukai rokok yang tidak sebanding dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), sehingga dapat melanggengkan situasi downtrading yakni peralihan ke produk rokok yang lebih murah.
Baca Juga: Geber Pembangunan Bandara Doho Kediri, Gudang Garam (GGRM) Suntik Modal Rp 1 Triliun
Selain itu, segmen SKT dan produsen tier-2 diperkirakan masih akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan cukai yang relatif lebih kecil. Hal ini sejalan dengan kenaikan rata-rata pajak cukai sebesar 10% selama dua tahun berturut-turut pada tahun 2023-2024.
“Kami yakin kesenjangan yang semakin besar antara kenaikan UMP dan pertumbuhan cukai merupakan faktor yang berkontribusi signifikan. Kami berpendapat bahwa penyederhanaan struktur cukai akan berdampak positif pada pemain besar seperti GGRM,” ungkap Rut Yesika dalam risetnya tertanggal 4 Januari 2024.
Rut meyakini, GGRM telah terdampak struktur kebijakan cukai, sebagaimana dibuktikan dengan peningkatan Margin Laba Kotor (GPM).
Seperti diketahui, penerapan tarif cukai untuk 2023-2024 sebesar 10% memang sedikit lebih rendah daripada tingkat pandemi sebesar 12,5% pada tahun 2021 dan 12,0% pada tahun 2022.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Berdampak pada Industri Rokok, Cek Rekomendasi Saham GGRM, HMSP & WIIM
Alhasil, GGRM mencatat peningkatan margin dari tahun ke tahun, namun mengalami penurunan secara kuartalan.
Dalam sembilan bulan pertama tahun 2023, Gross Profit Margin (GPM) GGRM tumbuh menjadi 14,0%, Operating Profit Margin (OPM) menjadi 7,3%, dan Net Profit Margin (NPM) menjadi 5,5%, dibandingkan dengan masing-masing 8,2%, 2,1%, dan 1,6% pada periode yang sama tahun 2022.
Rut menuturkan, peningkatan margin ini dapat dikaitkan dengan kombinasi beberapa faktor termasuk penurunan tarif cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok, yang dipengaruhi oleh penurunan volume penjualan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan penurunan beban operasional (opex).