Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana untuk menaikkan cukai rokok 10% tahun depan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak terhadap emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP).
Analis Minna Padi Investama Frederik Rasali bilang, pos keuangan yang paling pertama terkena dampaknya adalah beban pokok khususnya soal ongkos produksi.
Seberapa besar dampaknya, tergantung pada struktur biayanya masing-masing. "Tapi, kenaikan 10% di ongkos itu cukup berat," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (24/8).
Gambaran sederhananya adalah, misal harga jual rokok Rp 100. Dari harga jual itu, Rp 60 merupakan ongkos produksi. Karena cukai naik 10%, maka ongkos produksinya menjadi Rp 66. Nah, dari kondisi ini, EBITDA (earnings before interest, taxes, depreciation and amortization) produsen rokok setidaknya sudah tergerus sekitar 6%.
Tapi, ini bukan berarti sepenuhnya menjadi sentimen negatif bagi emiten rokok. Analis MNC Asset Management Liyanto Sudarso bilang kenaikan cukai tersebut masih lebih kecil dibanding kenaikan tahun ini sebesar 16%.
Di samping itu, pemerintah juga memiliki wacana untuk menurunkan tarif PPH maksimum dari 30% menjadi 17%. Jika wacana ini dikaitkan ke sisi permintaan, maka diperkirakan akan ada kenaikan konsumsi rokok, apalagi seiring dengan semakin bertambahnya disposable income para konsumen.
"Jadi, kecil kemungkinan pendapatan emiten rokok akan tergerus, dan semua hal ini membuat saham berbasis rokok masih layak di lirik para investor," ujar Liyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News