kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?


Minggu, 12 Juli 2020 / 21:20 WIB
Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di salah satu sekuritas di Jakarta, Selasa (24/3).?OJK mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Adapun APEI mengusulkan, penerapan e-IPO ini diuji coba terlebih dahulu. Mengingat, pelaksanaannya nanti akan melibatkan banyak pihak seperti perusahaan efek, penjamin emisi efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, bank kustodian. Sistem yang baru dan banyaknya pihak yang terlibat menjadi tantangan dalam pelaksanaan e-IPO ke depan. 

Tidak jauh berbeda, Direktur Sinarmas Sekuritas Kerry Rusli beranggapan bahwa pelaku pasar masih memerlukan waktu untuk mencerna dan menerapkannya  peraturan tersebut. Pihaknya juga masih perlu melihat respon dari pemegang saham ritel terhadap munculnya aturan ini. "Belum bisa memprediksi dampak yang timbul," imbuh Kerry ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (10/7). 

Terkait kebijakan baru ini bisa mendorong calon emiten melantai di bursa, Kerry berpandapat bahwa target dari e-IPO ini adalah pemerataan investor ritel. Sehingga, beleid e-IPO tidak bisa menjadi tolok ukur minat emiten melakukan IPO perdana. 

Baca Juga: Saham IPO Tetap Melejit di Saat IHSG Tertekan, Investor Perlu Lebih Cermat

Octavianus mengungkapkan aturan ini bisa saja mendorong minat calon emiten. Sebab, calon emiten bisa memanfaatkan momentum semakin kuatnya profil investor ritel di pasar modal akibat dari adanya aturan ini. 

Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama menambahkan, aturan itu bisa mendorong kegiatan penawaran umum di pasar modal yang lebih transparan. Sehingga, akan semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di pasar modal. "Ini memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk berinvestasi," kata Nafan kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7). 

Investor yang semakin berminat berinvestasi memang akan menguntungkan emiten yang mencari dana di pasar modal. Akan tetapi, kebijakan tersebut baru akan berpengaruh signifikan apabila kondisi pasar sudah kembali pulih. 

Baca Juga: Saham Pendatang Anyar yang Tergelincir ke Zona Gocap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×