Reporter: Aris Nurjani | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Director of External Affairs Pluang Wilson Andrew mengatakan, dengan adanya pengenaan pajak pada aset kripto, ini merupakan suatu upaya yang baik yang dilakukan pemerintah sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kita pada prinsipnya mengikuti arahan pemerintah dalam artian karena kripto dianggap sebagai aset dan komoditas sehingga ketika ada peraturan tertentu dan dikenakan pajak sehingga itu merupakan hal yang wajar," ujar Wilson kepada Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Wilson mengatakan nanti tinggal didiskusikan antara pemerintah dan pemangku kepentingan berapa besaran tarif yang pas.
Baca Juga: Bursa Kripto Batal Meluncur Akhir Maret, Wamendag: Jangan Tergesa-Gesa
"Dalam artian, kalau terlalu tinggi ada dampak mengurangi daya tarik, tapi ketika terlalu rendah ada juga kemungkinan terlalu ribet dalam mengumpulkannya, jadi harus balance dan mungkin salah satu benchmark yang bisa digunakan seperti tarif di pasar modal," ujar Wilson
Menurut Wilson pengenaan pajak merupakan salah satu yang baik yang sedang dilakukan pemerintah dengan adanya pajak menambah legitimasi aset kripto dan ini menjadi aset yang sah untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan.
Wilson menyampaikan aset kripto masih memiliki daya tarik dan akan banyak faktor yang akan mempengaruhinya khususnya seperti volatilitas pasar.
"Akan ada dampak yang signifikan dan nantinya perlu melakukan edukasi lagi kenapa dikenakan pajak dan mengapa besarnya sekian," ucap Wilson
Wilson menjelaskan Pluang menjadi salah satu bagian pendukung dalam kegiatan pengukuhan pengurus ICCA dan PKHAKi, karena melihat besarnya potensi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dan khususnya perdagangan aset kripto, banyak sekali potensi yang bisa dimanfaatkan bagi negara dan pelaku usaha.
Dengan berdirinya ICCA dan PKHAKI sangat strategis karena akan menjadi wadah yang baik bagi para pemangku kepentingan seperti pemerintah dan pelaku usaha untuk turun rembuk mengenai pembangunan industri yang berkembang dan sehat untuk kripto.
Dengan adanya asosiasi konsumen terhadap kripto menjadi perwakilan masyarakat yang akan mendorong lebih banyak aspek-aspek keamanan dan perlindungan konsumen khususnya melihat situasi sekarang seperti kasus afiliator dengan adanya asosiasi ini bisa sedikit mencegah dengan program-program edukasi literasi investasi yang baik.
Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022
Wilson menjelaskan Pluang menjadi bagian di Y20, mewakili kepemudaan Youth 20 di G20. Dimana agenda yang sama-sama dikerjakan akan berkolaborasi di bidang tranformasi digital, termasuk juga di literasi dan inklusi.
Dengan program tersebutlah kita memberikan wawasan mengenai investasi yang baik dan membantu masyarakat memahami dunia investasi
"Pertama harus banyak melakukan cek dan ricek mengenai investasi tersebut, kedua investasi itu bukan untuk menjadi cepat kaya tapi untuk menabung disesuaikan dengan tujuan finansial dari masing orang-orang, dan ketiga bagaimana cara kita berinvestasi dalam beberapa aset, karena setiap aset memiliki karakteristik yang berbeda," tutup Wilson.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksinya.
“Kripto ini memang kena PPN, selain itu juga kena Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ini kecil kok, sekitar 0,1% dari transaksinya,” jelas Yoga saat bertemu dengan awak media.
Yoga menegaskan, kebijakan PPN final atas aset kripto ini tidak akan diimplementasikan pada bulan ini, tetapi pada periode Mei 2022 sembari menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News