kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Kata Pluang Soal Aset Kripto akan Dikenakan PPN dan PPh Final


Sabtu, 02 April 2022 / 08:15 WIB
Kata Pluang Soal Aset Kripto akan Dikenakan PPN dan PPh Final


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Yudho Winarto

Dengan berdirinya ICCA dan PKHAKI sangat strategis karena akan menjadi wadah yang baik bagi para pemangku kepentingan seperti pemerintah dan pelaku usaha untuk turun rembuk mengenai pembangunan industri yang berkembang dan sehat untuk kripto.

Dengan adanya asosiasi konsumen terhadap kripto menjadi perwakilan masyarakat yang akan mendorong lebih banyak aspek-aspek keamanan dan perlindungan konsumen khususnya melihat situasi sekarang seperti kasus afiliator dengan adanya asosiasi ini bisa sedikit mencegah dengan program-program edukasi literasi investasi yang baik.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022

Wilson menjelaskan Pluang menjadi bagian di Y20, mewakili kepemudaan Youth 20 di G20. Dimana agenda yang sama-sama dikerjakan akan berkolaborasi di bidang tranformasi digital, termasuk juga di literasi dan inklusi.

Dengan program tersebutlah kita memberikan wawasan mengenai investasi yang baik dan membantu masyarakat memahami dunia investasi

"Pertama harus banyak melakukan cek dan ricek mengenai investasi tersebut, kedua investasi itu bukan untuk menjadi cepat kaya tapi untuk menabung disesuaikan dengan tujuan finansial dari masing orang-orang, dan ketiga bagaimana cara kita berinvestasi dalam beberapa aset, karena setiap aset memiliki karakteristik yang berbeda," tutup Wilson.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang bersifat final atas aset kripto. Hal ini sehubungan dengan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, tarif PPN final yang dikenakan sebesar 0,1% dari transaksinya.

“Kripto ini memang kena PPN, selain itu juga kena Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ini kecil kok, sekitar 0,1% dari transaksinya,” jelas Yoga saat bertemu dengan awak media.

Yoga menegaskan, kebijakan PPN final atas aset kripto ini tidak akan diimplementasikan pada bulan ini, tetapi pada periode Mei 2022 sembari menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×