kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata para analis atas kebijakan pemerintah mengontrol produksi barubara


Minggu, 12 Januari 2020 / 17:41 WIB
Kata para analis atas kebijakan pemerintah mengontrol produksi barubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang membawa batubara melintasi Sungai Batanghari di Jambi, Kamis (9/1/2020).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2019 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan angka produksi batubara domestik sebesar 489 juta ton. Namun, realisasi produksi melesat jauh di atas target yakni 610 juta ton atau setara dengan 124,74% dari target dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Hal inilah yang mendorong Kementerian ESDM memutuskan untuk mengontrol produksi batubara domestik tahun ini menjadi 550 juta ton. Salah satu tujuan ‘kontrol’ produksi batubara ini dilakukan adalah untuk mengangkat harga batubara Global.

Baca Juga: Pemerintah kontrol produksi batubara, ini jawaban INDY dan BUMI

Namun, apakah kebijakan ini efektif untuk menaikkan harga batubara yang kini tengah terpuruk?

Analis Samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu menilai, pembatasan produksi ini dinilai cukup berdampak untuk menaikkan harga batubara dunia.

“Indonesia kita lihat berada pada posisi eksportir batubara yang cukup signifikan di dunia. Jadi, ketika memotong produksi, kemungkinan besar akan mempengaruhi harga,” ujar Dessy kepada Kontan.co.id, Jumat (10/1).

Ditambah, peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM selaku regulator. Maka, seyogianya peraturan ini dipatuhi oleh produsen batubara.

Di sisi lain, Analis Henan Putihrai Sekuritas Liza Camelia Suryanata menilai, perlu adanya aturan yang jelas mengenai pembatasan produksi batubara. Salah satunya adalah pengenaan sanksi atau denda bagi produsen yang tidak mematuhi aturan ini.

“Jika tidak ada sanksi yang diterapkan, maka wajar saja jika para emiten tetap menggenjot volume produksi guna meng-cover penurunan harga yang sudah melanda batubara selama beberapa waktu ini,” terang Liza kepada Kontan.co.id. Jumat (10/1).

Baca Juga: PTBA dukung kebijakan ESDM untuk kontrol produksi batubara

Ia mencontohkan aturan domestic market obligation (DMO) yang direncanakan minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara tahun 2020.

Adapun sanksi bagi pelanggar DMO ini cukup lugas, yakni berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan.

Sebelumnya, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar DMO hanyalah berupa pemotongan kuota produksi.

Liza melanjutkan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka pembatasan produksi ini tidak akan berhasil mengangkat harga batubara global.

Sebab, komoditas batubara juga menghadapi masalah kompleks lain, seperti adanya kelebihan pasok (oversupply) dari produsen batubara utama lainnya seperti China dan India.

Baca Juga: Pembayaran utang Bumi Resources (BUMI) sudah lampaui target

Senada, Dessy menilai skema ini akan percuma apabila tidak diimbangi dengan pengontrolan produksi batubara dari produsen lain.

Ia mencontohkan PT Timah Tbk (TINS) yang tahun lalu membatasi kuota ekspor timah dengan harapan agar harga timah perlahan terangkat. Namun, aksi ini tidak dibarengi dengan aksi serupa oleh produsen timah dunia.

Berdasarkan data Bloomberg, harga timah kontrak tiga bulanan di London Metal Exchange (LME) sepanjang 2019 lalu melemah 11,81%. Akhirnya, timah menjadi komoditas logam dengan kinerja terburuk.

“Sama seperti ketika TINS memotong ekspor, harga timah global tidak naik signifikan, jadinya merugikan juga untuk produsen yang sudah memotong produksi,” lanjut Dessy.

Untuk itu, ia menyimpulkan berhasilnya skema pembatasan produksi batubara ini akan terlihat setidaknya satu kuartal setelah aturan diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×