Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar DMO hanyalah berupa pemotongan kuota produksi.
Liza melanjutkan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka pembatasan produksi ini tidak akan berhasil mengangkat harga batubara global.
Sebab, komoditas batubara juga menghadapi masalah kompleks lain, seperti adanya kelebihan pasok (oversupply) dari produsen batubara utama lainnya seperti China dan India.
Baca Juga: Pembayaran utang Bumi Resources (BUMI) sudah lampaui target
Senada, Dessy menilai skema ini akan percuma apabila tidak diimbangi dengan pengontrolan produksi batubara dari produsen lain.
Ia mencontohkan PT Timah Tbk (TINS) yang tahun lalu membatasi kuota ekspor timah dengan harapan agar harga timah perlahan terangkat. Namun, aksi ini tidak dibarengi dengan aksi serupa oleh produsen timah dunia.
Berdasarkan data Bloomberg, harga timah kontrak tiga bulanan di London Metal Exchange (LME) sepanjang 2019 lalu melemah 11,81%. Akhirnya, timah menjadi komoditas logam dengan kinerja terburuk.
“Sama seperti ketika TINS memotong ekspor, harga timah global tidak naik signifikan, jadinya merugikan juga untuk produsen yang sudah memotong produksi,” lanjut Dessy.
Untuk itu, ia menyimpulkan berhasilnya skema pembatasan produksi batubara ini akan terlihat setidaknya satu kuartal setelah aturan diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News