kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Kasus IM2 tak akan pengaruhi rating ISAT


Kamis, 11 Juli 2013 / 16:01 WIB
ILUSTRASI. Cara Mencegah Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)


Reporter: Sunarti Agustina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Putusan sidang Tipikor memutuskan, mantan direktur utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Indar telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indosat Tbk, dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tahanan 3 bulan.  Selain  itu  PT IM2  turut  dihukum  membayar  uang  pengganti  sebesar Rp. 1,358 triliun paling lama dalam satu tahun sejak putusan dijatuhkan.  

Meski dinyatakan bersalah, sepertinya hal itu belum akan mempengaruhi peringkat ISAT. Menurut Standar & Poor's Rating Services, keputusan pengadilan tidak berpengaruh terhadap rating perusahaan jangka panjang. “Kami memprediksi keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja operasional Indosat,” jelas S&P.  

S&P juga menjelaskan, vonis tersebut tidak akan menjadi beban perusahaan. Apalagi, likuiditas ISAT terbilang kuat sehingga dinilai mampu memenuhi pinalti atau keputusan pengadilan.

Hal senada diungkapkan oleh analis Batavia Prosporindo Sekuritas Arandi Nugroho, Kamis (11/7).  Bahkan, Arandi menilai, terdapat keganjilan atas keputusan hakim tersebut di mana jaksa penuntut umum tidak mengindahkan surat dari Menteri Telekomuniklasi dan Informatika Tifatul Sembiring yang mengeluarkan surat resmi bahwa tidak ada gangguan terhadap jaringan dan pencatataan legalitas perusahaan tersebut.

Terkait denda yang dijatuhkan kepada Indar, “Sebagai induk perusahaan, Indosat sepertinya akan memberikan pinjaman kepada IM2. Saat ini, aset Indosat mencapai Rp 53,8 triliun,” jelas Arandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×