kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.499   110,00   0,67%
  • IDX 7.857   -94,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.094   -12,57   -1,14%
  • LQ45 802   -9,46   -1,17%
  • ISSI 265   -2,63   -0,98%
  • IDX30 416   -5,40   -1,28%
  • IDXHIDIV20 483   -4,90   -1,00%
  • IDX80 121   -1,63   -1,33%
  • IDXV30 130   -2,27   -1,72%
  • IDXQ30 135   -1,53   -1,12%

Kapasitas produksi HRC Krakatau Steel bertambah 1,5 juta ton per tahun


Jumat, 26 Maret 2021 / 17:00 WIB
Kapasitas produksi HRC Krakatau Steel bertambah 1,5 juta ton per tahun


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kemenperin telah menempatkan industri baja sebagai salah satu partner strategis yang merupakan mother of industry bagi sektor manufaktur.

Baca Juga: Bos Krakatau Steel (KRAS) bantah tuduhan selundupkan baja dari China

“Sebagai komponen utama pembangunan ekonomi nasional, sektor Industri Logam berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi melalui added value serta akan menjadi multiplier effect bagi aktivitas sosial ekonomi, penyerapan tenaga kerja, penghasil devisa dan pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong (push factor) bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa,” imbuhnya.

Di masa yang penuh tantangan bagi industri saat ini, Kemenperin terus berupaya menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung eksistensi sektor manufaktur nasional, termasuk industri baja.

Kebijakan tersebut di antaranya regulasi impor baja berdasarkan supply-demand, fasilitas harga gas bumi bagi sektor industri sebesar US$ 6 per MMBtu, penerbitan Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI), serta pengaturan tata niaga besi baja.

“Kebijakan-kebijakan tersebut dirumuskan dengan maksud memberikan jaminan dan kesempatan bagi industri nasional, khususnya industri baja, agar dapat bersaing di pasar nasional maupun mancanegara,” tegas Menperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×