kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juni, emiten lapor aksi korporasi lewat digital


Rabu, 18 April 2018 / 07:50 WIB
Juni, emiten lapor aksi korporasi lewat digital


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi secara Elektronik. Beleid ini mulai berlaku efektif untuk semua emiten pada Juni 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, nantinya semua aksi korporasi emiten, mulai dari pengajuan hingga pendaftaran emiten, akan menggunakan fasilitas elektronik. Teknologi ini sudah disiapkan sejak 6 Desember 2017 lalu. "Aturan sudah berlaku dan sistem sudah kami siapkan," imbuh Djustini, Selasa (17/4).

Selama enam bulan ke depan, OJK akan membuka kesempatan kepada setiap emiten untuk memberikan laporan keterbukaan secara digital. Dalam enam bulan pertama hingga Juni 2018 nanti, OJK masih memberikan kesempatan emiten untuk memberikan laporan secara manual. "Nanti setelah Juni 2018, semua wajib menggunakan fasilitas ini," kata Djustini.

Dengan sistem digitalisasi, validasi data akan lebih mudah. Sehingga hal ini akan memberi nilai tambah baik dari segi waktu, maupun sirkulasinya. "File kemudian akan divalidasi OJK saat dterima pada hari kerja. Ini lebih efisien, karena file harus final oleh sistem," imbuh Djustini.

Pada tahap awal, OJK baru memfasilitasi pernyataan pendaftaran elektronik untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan atau sukuk, serta penawaran umum berkelanjutan. Selain itu, OJK juga akan memfasilitasi pernyataan pendaftaran perusahaan publik, dan hak memesan efek terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×