kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jumlah entitas tidak berizin pialang berjangka bertambah, apa penyebabnya?


Minggu, 10 Mei 2020 / 21:18 WIB
Jumlah entitas tidak berizin pialang berjangka bertambah, apa penyebabnya?
ILUSTRASI. Jumlah entitas tidak berizin pialang berjangka bertambah, apa penyebabnya?


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Total, hingga April Bappebti sudah memblokir 217 domain situs.

Kepala Biro Perarturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pihaknya juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri.

Baca Juga: Bappebti blokir 114 situs pialang berjangka ilegal sepanjang April 2020

"Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka, namun berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri. Tentunya hal tersebut dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap M. Syist dalam keterangan tertulis Kamis (7/10).

Presiden Komisioner HFX Sutopo Widodo mengatakan, investor kerap tertarik bertransaksi melalui entitas yang tidak memiliki izin sebagai pialang berjangka dari Bappebti karena kerap merasa nyaman dengan fasilitas yang diberikan dan siap dengan segala risikonya.

Sutopo menjelaskan, investor saat ini sering dihadapkan tawaran dari pialang asing ilegal yang memang tidak mempunyai legalitas apapun dan di bawah regulasi dari negara manapun.

Selain itu, ada pula pialang asing yang memiliki legalitas lengkap di negara asalnya masing-masing tetapi tidak mempunyai legalitas atawa izin dari Bappebti.

Baca Juga: Bappebti blokir 103 situs ilegal di perdagangan berjangka komiditi

Seringkali fasilitas nilai transaksi yang kecil dan terjangkau digunakan pialang asing untuk menarik investor. "Fasilitas micro lot yang membuat nilai transaksi trading mulai dari 0,01 lot, free swap, tidak adanya komisi, spread kecil dan leverage besar jadi daya tarik," kata Sutopo, Jumat (7/5).

Padahal tentunya, risiko bisa saja datang. Terburuknya investor bisa mengalami gagal bayar atau scam dan mereka tidak memiliki wadah untuk mengadu ataupun berkonsultasi.

Belum lagi, ada pandangan negatif pada broker lokal karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dalam menawarkan investasi menggiurkan tanpa menjelaskan risikonya di pasar berjangka

Sutopo memberi masukan untuk regulator bisa segera mengadakan fasilitas micro lot ke depannya. Alhasil, investor yang gemar bertransaksi di pialang asing bisa kembali bertransaksi di broker lokal.

"Saya yakin, jika fasilitas para broker lokal seperti pialang asing, semua akan trading di broker lokal, di HFX Internasional Berjangka juga menawarkan fasilitas spread, komisi, leverage, serta edukasi cara trading yang baik dan benar," kata Sutopo.

Baca Juga: Luncurkan kontak berjangka WTI, ICDX targetkan transaksi 2,5 juta lot di 2020

Analis Central Capital Futures Wahyu Tribowo Laksono menambahkan umur pasar investasi berjangka di Indonesia memang belum sepanjang pasar berjangka serta entitas di luar negeri.

Selain memberantas entitas ilegal, menurut Wahyu yang terpenting adalah memajukan broker lokal dan mendewasakan serta mendidik masyarakat, sistem dan struktur industri keuangan.

"Bicara khusus pialang lokal, isunya bukan legal ilegal di mata investor, tetapi trust, efisiensi dan kenyamanan fasilitas," kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×