kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

JPMorgan: 4 indeks ASEAN berisiko, take profit!


Rabu, 12 September 2012 / 09:35 WIB
JPMorgan: 4 indeks ASEAN berisiko, take profit!
ILUSTRASI. Ada beberapa bahan alami yang dapat dimanfaatkan sebagai cara mengatasi hidung tersumbat.


Reporter: Rika Theo, Bloomberg |

SINGAPURA. Bursa saham di Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina menurut JPMorgan Chase & Co sudah masuk fase berisiko. Berdasarkan indikator-indikator teknikal, kini sebaiknya investor disarankan ambil untung .

Analis JPMorgan Sunil Garg dan Michael Krauss dalam riset yang dirilis kemarin mengatakan, chart bulanan. mingguan, dan harian indeks-indeks Asia Tenggara semuanya menunjukkan tanda pelemahan. Bahkan, indeks Filipina berpotensi anjlok dalam.

Indeks-indeks acuan di Filipina, Malaysia, Thailand, dan Indonesia telah reli antara 6,7%-21% dalam12 bulan terakhir. Mereka mengalahkan indeks MSCI Asia Pasifik yang Cuma tumbuh 2%.

Investor menganggap pasar ASEAN sebagai safe haven dari perlambatan global karena pasar konsumennya yang besar dan masih tahan krisis sejauh ini.

Indeks acuan Malaysia kemarin tergelincir ke level terendahnya dalam lebih dari dua bulan kemarin. Penurunan ini dipicu kekhawatiran bahwa pertumbuhan ekonomi Malaysia menurun.

“Di tengah latar belakang konsensus untuk beli di pasar ASEAN, kami melihat pola serupa dan panjang dari chart, dan kami merekomendasikan untuk ambil untung di ASEAN dan tak lagi overweight,” ujar mereka. Di antara semuanya, Malaysia dan Filipina yang paling berisiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×