Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah enam tahun, akhirnya Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi derivatif mulai menemui kejelasan. PPh final yang termasuk ke dalam pembahasan omnibus law ini diharapkan bisa segera disahkan pada tahun ini. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pelaku industri komoditas berjangka yang sudah mengusulkan PPh final ini sejak 2014 silam.
Saat ini, pemungutan pajak yang berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2011 tentang pencabutan PP No.17 tahun 2009 tentang PPh transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa, di mana PPh atas transaksi derivatif ada di ranah investor yang harus melaporkan SPT masing-masing.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi menyebut minat para investor akan menjadi lebih bergairah jika PPh Final segera diberlakukan.
Baca Juga: Masih digodok, PPh final transaksi derivatif ditargetkan rampung tahun ini
"Soalnya kan investor harus lapor SPT-nya secara masing-masing, ini tentu menjadi tidak efisien dan membuat ribet investor," ujar Fajar kepada Kontan.co.id, Rabu (29/1).
Fajar mengklaim, para investor punya minat yang tinggi terhadap komoditas berjangka. Hanya saja investor maunya pajak yang dikenakan itu sudah final dan tidak mengharuskan mereka menghitung. Fajar menyebut investor itu maunya semua sudah final dan pajak yang harus dibayar langsung dipotongkan.
Setali tiga uang, Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta Stephanus Paulus Lumintang juga menilai peraturan yang berlaku saat ini menghambat minat para investor. Khususnya terkait kondisi pengenaan pajak.
"Peraturan yang berlaku saat ini, nasabah akan dikenakan pajak ketika mereka membuka transaksi. Jadi belum untung atau rugi udah kena pajak, kan ini agak membuat selera dan minat investor menurun," terang Stephanus.
Dalam PPh final yang dirumuskan oleh pelaku industri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nantinya investor akan dikenakan PPh setelah melakukan transaksi yang bersifat profit ataupun loss.
"Jadi PPh dikenakan ketika investor melakukan likuidisasi posisi, bukan ketika mereka baru membuka posisi," tambah Stephanus.
Baca Juga: Bappebti berhasil identifikasi modus entitas ilegal untuk menarik nasabah, apa saja?
Fajar juga menambahkan, dalam PPh final, pelaku tidak akan lagi perlu repot mengurus SPT masing-masing. "Jadi nanti pajaknya langsung dipungut oleh PT Kriling Berjangka Indonesia, dibayarkan ke negara, dan bukti potongnya diberikan ke investor melalui pialang. Mekanismenya mirip seperti deposito di bank," pungkas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News