kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.878.000   -40.000   -1,37%
  • USD/IDR 16.900   41,00   0,24%
  • IDX 8.285   72,82   0,89%
  • KOMPAS100 1.166   7,95   0,69%
  • LQ45 834   4,60   0,55%
  • ISSI 297   2,00   0,68%
  • IDX30 436   4,11   0,95%
  • IDXHIDIV20 520   3,79   0,73%
  • IDX80 130   0,59   0,45%
  • IDXV30 142   0,11   0,08%
  • IDXQ30 140   1,10   0,79%

Bukit Asam (PTBA) Kini Menyandang Status Sebagai Perusahaan Perseroan


Rabu, 18 Februari 2026 / 10:24 WIB
Bukit Asam (PTBA) Kini Menyandang Status Sebagai Perusahaan Perseroan
ILUSTRASI. Batubara Bukit Asam (Dok/PTBA)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan perubahan nama perusahaan seiring dengan status Perusahaan Perseroan (Persero) yang didapat oleh emiten tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PTBA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2025 lalu yang di antaranya memutuskan terkait perubahan Anggaran Dasar perusahaan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN.

Salah satu perubahan Anggaran Dasar yang disetujui dalam RUPSLB tersebut adalah perubahan nama status PTBA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Alhasil, nama PT Bukit Asam Tbk berubah menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Perubahan nama ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Baca Juga: Merdeka Gold Resources (EMAS) Lakukan Penuangan Emas Perdana dari Tambang Pani

Perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum RI sebagaimana dimuat dalam Akta 68 sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum RI No. AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk tanggal 13 Februari 2026.

"Terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perusahaan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," tulis Corporate Secretary Division Head Bukit Asam Eko Prayitno dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2).

Dia menambahkan, tidak ada dampak pada operasional, keuangan, dan/atau kelangsungan usaha atas perubahan nama tersebut. 

Selanjutnya: RUU Keuangan Negara Omnibus Law Berisiko Ciptakan Celah Fiskal dari Dividen BUMN

Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Garut 2026, Panduan Lengkap Imsak dan Berbuka Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×