Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan saham empat emiten BUMN karya di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini dihentikan sementara. Suspensi saham PT PP Tbk (PTPP) pada 5 Oktober 2026 melengkapi daftar emiten konstruksi pelat merah yang mengalami penghentian perdagangan.
Selain PTPP, tiga emiten lainnya adalah PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Keempatnya menghadapi tekanan keuangan, termasuk persoalan pembayaran kewajiban.
BEI menjatuhkan suspensi saham PTPP setelah perseroan menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B. Pembayaran kedua instrumen tersebut seharusnya dilakukan pada 2 Oktober 2026.
Dalam pengumumannya pada Senin (5/10/2026), BEI menyatakan penundaan pembayaran bunga tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern perseroan.
Sebelumnya, saham ADHI disuspensi pada 24 Agustus 2026 menyusul penundaan pembayaran bunga ke-17 atas Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C.
Sementara itu, saham WIKA dan WSKT telah lebih dahulu disuspensi sejak 2023 akibat persoalan pemenuhan kewajiban keuangan.
Baca Juga: Impor Batubara India Naik, Simak Rekomendasi Saham PTBA dan ITMG
Risiko delisting saham BUMN karya
Meski seluruh saham BUMN karya tersebut tidak dapat diperdagangkan, suspensi tidak serta-merta berarti saham akan dihapus dari pencatatan bursa atau mengalami delisting.
Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, mengatakan investor perlu mencermati perkembangan restrukturisasi dan rencana merger perusahaan.
Menurut dia, semakin lama suspensi berlangsung, semakin besar pula risiko yang perlu diperhatikan investor.
“Investor perlu melihat milestone restrukturisasi dan rencana merger, bukan menganggap suspensi sebagai langkah menuju delisting,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).
Kepala Riset Praus Capital Alfred Nainggolan juga menilai kemungkinan delisting saham BUMN karya masih relatif kecil, meskipun persyaratan teknis penghapusan pencatatan dapat terpenuhi.
Ia mencontohkan sejumlah emiten bermasalah yang pernah mengalami suspensi berkepanjangan, tetapi masih tercatat di BEI, seperti PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), dan PT Indofarma Tbk (INAF).
Meski demikian, investor tetap perlu memperhatikan perkembangan kondisi keuangan dan kepastian penyelesaian kewajiban masing-masing emiten.
Baca Juga: The Fed Masih Waspadai Inflasi, Pasar Kripto Cermati Arah Suku Bunga
Merger BUMN karya ditargetkan akhir 2026
Di tengah tekanan keuangan tersebut, pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mendorong konsolidasi dan penyehatan BUMN karya.
Merger BUMN karya ditargetkan terlaksana pada akhir 2026. Dalam rencana tersebut, PTPP dan ADHI disebut berada di urutan awal konsolidasi.
Namun, Elandry menilai merger bukan solusi instan untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Sejumlah emiten masih membutuhkan restrukturisasi utang serta pembenahan struktur keuangan yang kompleks.
Di sisi lain, Alfred menilai pemerintah dan Danantara memiliki peran sentral dalam menyelesaikan persoalan keuangan BUMN karya. Salah satu tantangan utamanya adalah arus kas operasional yang belum memadai untuk menopang kebutuhan pengerjaan proyek dan pembayaran kewajiban.
Penghapusan pencatatan saham dari bursa secara teoritis juga dapat mempermudah proses konsolidasi dalam kondisi tertentu. Namun, langkah tersebut berpotensi memperburuk persepsi investor terhadap tata kelola dan penanganan BUMN bermasalah.
Karena itu, realisasi merger tetap bergantung pada kejelasan skema konsolidasi, penyelesaian persoalan utang, dan kesiapan masing-masing perusahaan.
Tonton: Batal Setor Rp120 Triliun ke APBN, Ini Rencana Danantara
Kas emiten BUMN karya tertekan
Tekanan likuiditas menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan investor. Berdasarkan data laporan keuangan per Juni 2026 yang tercantum dalam bahan artikel, sejumlah emiten mencatatkan penurunan kas dan setara kas secara tahunan.
PTPP memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1,17 triliun pada akhir Juni 2026, turun dari Rp 2,54 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
ADHI mencatatkan kas dan setara kas Rp 813,09 miliar, menyusut dari Rp 1,47 triliun pada akhir Juni 2025.
Adapun, kas dan setara kas WSKT turun menjadi Rp 2,61 triliun dari Rp 3,28 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. WSKT juga mencatatkan defisit sebesar Rp 22,13 triliun.
Berbeda dengan ketiga emiten tersebut, WIKA membukukan kas dan setara kas Rp 1,93 triliun pada akhir Juni 2026, meningkat dari Rp 1,61 triliun setahun sebelumnya. Meski demikian, WIKA masih mencatatkan defisit sebesar Rp 20,77 triliun.
Angka kas yang tersedia tidak serta-merta menggambarkan kemampuan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Investor juga perlu memperhatikan besaran utang, jadwal jatuh tempo, kebutuhan modal kerja, serta arus kas dari aktivitas operasional.
Alfred menilai persoalan BUMN karya tidak cukup diselesaikan dengan penambahan kontrak baru. Perusahaan perlu memperbaiki kemampuan menghasilkan kas dari operasional agar dapat membiayai aktivitas usaha dan memenuhi kewajiban keuangannya.
Baca Juga: Wall Street Melemah, Lonjakan Harga Minyak & Kenaikan Yield Picu Kekhawatiran Inflasi
Ini yang perlu dicermati investor saham dan obligasi
Elandry mengatakan, perbaikan kinerja BUMN karya membutuhkan sejumlah langkah, antara lain kepastian skema merger, restrukturisasi utang, dukungan pendanaan Danantara, pemilihan proyek dengan arus kas yang lebih sehat, serta optimalisasi aset atau asset recycling.
Perusahaan juga perlu mempercepat konversi pendapatan menjadi kas atau cash conversion dan mengurangi ketergantungan pada proyek bermargin rendah.
Pemerintah dan Danantara dapat mendukung proses tersebut melalui restrukturisasi utang, konsolidasi aset dan bisnis, serta penyediaan modal kerja yang memadai.
“Fokusnya menjaga liquidity sambil memperbaiki struktur neraca,” tutur Elandry.
Bagi investor saham, Elandry menyarankan pendekatan wait and see hingga terdapat perkembangan yang lebih konkret. Penurunan harga saham tidak seharusnya menjadi satu-satunya alasan untuk melakukan averaging down ketika suspensi nantinya dicabut.
Investor perlu memantau skema merger, potensi dilusi saham, perkembangan restrukturisasi utang, serta kemampuan perusahaan menghasilkan arus kas operasional atau operating cash flow.
Sementara itu, investor obligasi sebaiknya memperhatikan hasil restrukturisasi dan kepastian pembayaran pokok maupun kupon. Penilaian investasi perlu mempertimbangkan potensi pemulihan nilai atau recovery value, bukan semata-mata tingkat imbal hasil (yield) dan harga obligasi.
“BUMN karya masih merupakan special situation dengan volatility dan risk appetite yang tinggi, sehingga keputusan investasi sebaiknya menunggu milestone restrukturisasi yang lebih konkret,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














