Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam melalui kendaraannya, PT Jhonlin Baratama telah menuntaskan transaksi pembelian 10,08 miliar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 7 Oktober 2026.
Transaksi dilakukan di pasar negosiasi sebanyak tiga kali di harga Rp 2.588 dengan nilai akumulasi Rp 26,1 triliun. Harga tersebut lebih rendah 76,53% dari harga saham BYAN di pasar reguler di penutupan Rabu (7/10/2026) senilai Rp 12.550.
Transaksi pertama terjadi pada 09:31 WIB sebanyak 16,66 juta saham atau setara dengan Rp 4,31 miliar. Transaksi kedua terjadi pada 09:38 WIB atas 5 miliar saham BYAN atau setara dengan Rp 12,94 triliun.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Saham ADRO, BBSI, dan GOTO untuk Jumat (9/10)
Transaksi ketiga terjadi satu menit kemudian tepatnya 09:28 WIB, jumlah saham BYAN yang ditransaksikan mencapai 50 miliar saham BYAN atau setara dengan Rp 12,94 triliun.
Direktur Bayan Resources Jenny Quantero menyampaikan penyelesaian transaksi tersebut merupakan tindak lanjut Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat yang telah disepakati pada 16 September 2026 dan kemudian diamendemen pada 1 October 2026.
“Setelah penyelesaian transaksi, PT Jhonlin Baratama memiliki 10,08 miliar saham biasa BYAN atau setara dengan 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor BYAN,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (8/10/2026).
Adapun sebelum transaksi, Low Tuck Kwong mengalihkan 10,06 miliar saham emiten tambang batubara ini. Sementara itu, Elaine Low mengalihkan 16,66 juta saham BYAN dalam penyelesaian transaksi tersebut.
Dengan rampungnya transaksi, kepemilikan Low Tuck Kwong di BYAN menyusut menjadi 3,32 miliar saham atau setara 9,95%. Sementara anaknya, Elaine Low masih menggenggam 7,35 miliar saham atau 22,05%.
Dus, total kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low setelah transaksi mencapai sekitar 32,00% saham BYAN. Sementara PT Jhonlin Baratama menjadi pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 30,25%.
Jenny menyatakan, penyelesaian transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Selain itu, tidak terdapat perubahan pengendalian di perusahaan setelah transaksi tersebut. Dengan demikian, penyelesaian transaksi tidak mengubah status pengendalian atas BYAN,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














