kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Jelang Lebaran, SWI Peringatkan Masyarakat Waspada pada Pinjol Ilegal


Selasa, 04 April 2023 / 20:47 WIB
Jelang Lebaran, SWI Peringatkan Masyarakat Waspada pada Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. waspada pinjaman online ilegal


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal).

"Karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/4).

Baca Juga: Begini Modus Pinjol Ilegal Jelang Ramadhan 2023 versi OJK, Hati-Hati!

Selain itu, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi mengenai legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×