Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lewat penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, tawaran investasi bodong berupaya menjerat para korbannya. PT Fasting Futures, misalnya.
Lewat website www.fasting-forex.com, perusahaan itu menawarkan paket investasi forex dengan imbal hasil mulai 20% hingga 40% dalam sepekan. Skemanya, investor bisa bergabung pada beberapa paket-paket yang ditawarkan dengan menyetorkan dana sesuai jenis paketnya.
"(Penempatan dana) ke perusahaan dulu, nanti perusahaan yang mengalihkan (dana investor) ke trading forex," tulis admin Fasting Futures saat dikonfirmasi Kontan.co.id dalam pesan singkat lewat akun WhatsApp website tersebut, Senin (24/8).
Mengutip laman www.fasting-forex.com, Fasting Futures menawarkan investasi di bidang forex Asia dengan keuntungan atau bonus profit 20%-40% dalam waktu tujuh hari. Terdapat tiga pilihan paket yang ditawarkan, yakni paket silver, paket gold dan paket platinum.
Baca Juga: Juni 2020, Satgas Waspada Investasi menutup 105 fintech ilegal dan bekukan 99 entitas
Untuk paket silver, investor berpotensi mendapatkan keuntungan 20% dalam tujuh hari dengan menyetorkan dana minimum Rp 500.000 hingga Rp 9.000.000.
Untuk paket Gold menawarkan imbal hasil 30% dengan minimal modal Rp 10.000.000 hingga Rp 90.000.000. Sedangkan untuk paket Platinum menjanjikan keuntungan 40% dengan setoran minimum Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.
"Di sini kami hanya menginvestasikan dana atau modal kami saja, untuk dikelola perusahaan ke trading forex Asia. Jadi kita hanya menunggu modal ditambah profit dan cair dalam tujuh hari," tambah admin tersebut.
Di website-nya itu, PT Fasting Futures menunjukkan sertifikat izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai pialang berjangka dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangkan Komoditi (Bappebti).
Sertifikat dengan Nomor: 79/BAPPEBTI/SP-PN/12/2014 itu diterbitkan pada 26 Agustus 2014 dan ditandatangani oleh Kepala Bappebti Syahrul R Sempurnajaya.
Namun, saat Kontan mengonfirmasi ke Bappebti, diketahui bahwa nama PT Fasting Futures yang asli sempat beberapa kali berganti nama menjadi Fortis Asia Futures dan saat ini dikenal sebagai HFX International.
Saat Kontan.co.id mengkonfirmasi ke Presiden Direktur HFX International Sutopo Widodo, ditegaskan bahwa tawaran investasi di laman www.fasting-forex.com merupakan penipuan.
HFX International sendiri sudah melaporkan laman website www.fasting-forex.com.
Baca Juga: Jumlah investor di pasar modal Indonesia masih sedikit, ini penyebabnya
"Itu website scammer penipu, dan sudah kami laporkan ke Bappebti," ungkap Sutopo kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).
Selanjutnya, Sutopo juga sudah mengonfirmasi ke Bappebti dan akan diajukan proses blokir laman website www.fasting-forex.com ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bahkan HFX International tidak akan tinggal diam dan akan memproses dan menindak lanjuti hal tersebut.
Bappebti sendiri memang melarang perusahaan pialang berjangka menawarkan investasi dengan fixed income.
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga situs www.fasting-forex.com sebagai bagian dari bentuk penawaran investasi bodong. "Ini diduga investasi bodong, kami akan tindak lanjuti," tegas Tongam kepada Kontan, Senin (24/8).
Meski begitu, Tongam mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau informasi dari masyarakat mengenai Fasting Futures.
Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi
Namun, pencantuman logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman www.fasting-forex.com, kata Tongam sangat tidak masuk akal, mengingat pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditas (PBK) berada di bawah Bappebti dan bukan OJK.
"Pencantuman logo OJK tentu tidak masuk akal, dan diduga ini merupakan penipuan. Selain itu, imbal hasil yang tidak masuk akal dalam waktu singkat perlu diwaspadai," tandas Tongam.
Bahkan Tongam menilai, itu menggambarkan penawaran investasi yang diduga akan merugikan masyarakat. Perdagangan komoditi berjangka tidak selalu untung, dan bisa saja konsumen rugi.
Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum berinvestasi untuk cek 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Contohnya, untuk perdagangan berjangka komoditi cek informasinya di Bappebti.
Sedangkan logis, artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan. Jika ternyata yang ditawarkan disertai dengan iming-iming imbal hasil, maka perlu diwaspadai.
"Kegiatan komoditi berjangka seyogyanya dilakukan tanpa ada janji imbal hasil, terutama keuntungannya tidak dapat dipastikan akan selalu ada," imbuhnya.
Baca Juga: Bappebti blokir 54 situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News