kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Jangan Lupa, ARB 15% Berlaku Pada Perdagangan Senin (5/6) Pekan Depan


Jumat, 02 Juni 2023 / 14:15 WIB
Jangan Lupa, ARB 15% Berlaku Pada Perdagangan Senin (5/6) Pekan Depan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan normalisasi batas auto rejection bawah (ARB) tahap pertama pada 5 Juni 2023. Pada tahap awal ini, ARB akan dipatok sebesar 15% untuk semua rentang harga. 

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari menuturkan penetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan BEI No II-A yang akan dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama akan efektif per 5 Juni 2023. Untuk batas atasnya masih sama, hanya ada penyesuaian pada ARB dari sebelumnya 7% menjadi 15%," ujar dia dalam Edukasi Wartawan Pasar Modal secara virtual, Rabu (31/5). 

Baca Juga: BEI: Penerapan ARB 15% Bagian Pembelajaran Untuk Investor Ritel

Adapun ketentuan auto reject atas (ARA) masih tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 200-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.

Sementara untuk ARB terhadap saham dalam daftar pemantauan akan berganti jadi 7% menjadi 10%. 

Artinya, ketetapan auto rejection untuk saham pemantauan khusus sudah kembali simetris per 5 Juni 2023. 

"ARB saham dalam pemantauan khusus sebesar 7%, nanti pada 5 Juni 2023 akan kembali pada kondisi normal 10% karena simetrinya di level tersebut," tutur wanita yang akrab dipanggil Ari ini. 

Ari menjelaskan BEI telah melakukan uji coba dengan seluruh anggota bursa. Dia bilang memang para anggota bursa harus mengubah parameter sistemnya, tetapi bukan pengubahan yang signifikan. 

Lebih lanjut, Ari menuturkan level 15% dipilih berdasarkan hasil kajian dan hasil survei dari anggota bursa dan pelaku pasar. Dari survei yang dilakukan BEI, ada dua kubu yang sama kuat terkait pengubahan ARB ini. 

Baca Juga: Ini Harapan BEI Terkait Penyesuaian Besaran Auto Rejection Bawah (ARB) Saham

Dari sisi investor institusi menghendaki untuk ketentuan ARB bisa kembali normal atau simetris karena bisa membentuk harga yang realistis dan sesuai dengan kondisi yang ada. 

"Banyak investor ritel yang bermunculan selama pandemi Covid-19 sangat mengharapkan tidak diubah, tetapi kita harus realistis," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×