kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jangan kaget, laporan transaksi reksadana akan berubah mulai pekan depan


Sabtu, 13 Februari 2021 / 14:54 WIB
Jangan kaget, laporan transaksi reksadana akan berubah mulai pekan depan
ILUSTRASI. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor reksadana.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.

Adanya kebijakan baru tersebut diharapkan membuat laporan transaksi investor reksadana diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.

Direktur IndoSterling Asset Management Fitzgerald Stevan Purba mengatakan aturan tersebut akan memberi dampak positif ke industri reksadana. Dia pun menyebut IndoSterling AM sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini mulai 18 Februari mendatang.

Baca Juga: Manajer Investasi sudah siap memberikan laporan transaksi investasi lewat sistem KSEI

“Menurut kami, aturan ini bagus untuk diterapkan, nasabah jadi dapat mengakses sendiri dan dapat melihat portofolio yang dimiliki secara menyeluruh di pasar modal. Hal ini juga dapat meringankan tugas MI untuk menyampaikan laporan transaksi kepada nasabah,” ujar Fitzgerald kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Demi memuluskan proses implementasi, Fitzgerald mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi soal kebijakan ini dengan langsung menginformasikannya lewat email maupun pesan personal. Selain itu, IndoSterling juga mengarahkan nasabah untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada AKSes KSEI.

Adapun bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST, bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021. Namun, jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksa dana melalui sistem AKses.

Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak. Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana.

Baca Juga: Investasi pakai uang utang itu salah, ini alasannya

Head of Investment Specialist and Product Development Sucorinvest Asset Management Lolita Liliana mengatakan bahwa aturan ini akan semakin memudahkan investor dalam melakukan pengawasan. Leat AKSes KSEI, investor dapat melihat seluruh portofolio yang dibeli dari berbagai MI dan/atau APERD secara terintegrasi pada satu platform. Selain itu biaya pengiriman laporan transaksi maupun laporan bulanan juga lebih efisien.

“Dengan kebijakan ini, secara tidak langsung biaya akan jauh lebih hemat mengingat selama ini pembebanan biaya pengiriman laporan dibebankan ke reksadana. Adapun untuk nasabah yang masih memilih pengiriman hard copy, mekanisme maupun pembebanan biaya masih didiskusikan oleh pihak bank kustodian,” kata Lolita kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Lolita bilang, hingga saat ini, Sucorinvest terus berkoordinasi baik dengan pihak bank kustodian maupun APERD untuk penerapan kebijakan baru ini. Sosialisasi pun terus gencar dilakukan baik melalui sosial media, website, maupun platform lainnya. Hal ini agar dapat dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh investor Sucorinvest. 

Perihal layanan AKSes KSEI, Lolita menyebut setiap investor reksadana akan memiliki nomor SID. Setelahnya, investor tinggal melakukan registrasi akun AKSes secara mandiri di https://akses.ksei.co.id/ dan mengisi data diri. Kemudian, data akan terintegrasi langsung dalam sistem.

Baca Juga: Dirut BP Jamsostek sebut dana milik peserta aman

Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
  • Masuk ke menu Daftar
  • Pilih tipe investor (individu lokal/ individu asing/institusi)
  • Masukan data-data pribadi, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening efek
  • Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password

Baca Juga: Permintaan meningkat, penerbitan reksadana indeks diperkirakan semakin ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×