kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan kaget, laporan transaksi reksadana akan berubah mulai pekan depan


Sabtu, 13 Februari 2021 / 14:54 WIB
Jangan kaget, laporan transaksi reksadana akan berubah mulai pekan depan
ILUSTRASI. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor reksadana.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 mendatang, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021.

Adanya kebijakan baru tersebut diharapkan membuat laporan transaksi investor reksadana diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.

Direktur IndoSterling Asset Management Fitzgerald Stevan Purba mengatakan aturan tersebut akan memberi dampak positif ke industri reksadana. Dia pun menyebut IndoSterling AM sudah siap mengimplementasikan kebijakan ini mulai 18 Februari mendatang.

Baca Juga: Manajer Investasi sudah siap memberikan laporan transaksi investasi lewat sistem KSEI

“Menurut kami, aturan ini bagus untuk diterapkan, nasabah jadi dapat mengakses sendiri dan dapat melihat portofolio yang dimiliki secara menyeluruh di pasar modal. Hal ini juga dapat meringankan tugas MI untuk menyampaikan laporan transaksi kepada nasabah,” ujar Fitzgerald kepada Kontan.co.id, Kamis (11/2).

Demi memuluskan proses implementasi, Fitzgerald mengaku pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi soal kebijakan ini dengan langsung menginformasikannya lewat email maupun pesan personal. Selain itu, IndoSterling juga mengarahkan nasabah untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada AKSes KSEI.

Adapun bagi investor yang tidak menyetujui penyampaian konfirmasi dan laporan reksadana melalui S-INVEST, bisa menghubungi agen penjual yang terkait paling lambat tanggal 16 Februari 2021. Namun, jika sampai tanggal tersebut investor tidak menyampaikan keberatannya, maka dianggap telah menyetujui untuk menerima konfirmasi dan laporan reksa dana melalui sistem AKses.

Dalam peraturan juga disebutkan, jika investor tidak memberikan persetujuan, investor masih tetap bisa menerima laporan secara elektronik maupun cetak. Investor hanya perlu menghubungi dengan manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana. Hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi reksadana.

Baca Juga: Investasi pakai uang utang itu salah, ini alasannya




TERBARU

[X]
×