Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) belum memutuskan pemberian izin peralihan kepemilikan saham beberapa bank setelah merilis aturan kepemilikan bank umum pertengahan tahun. BI tampaknya tak ingin terkesan boros menerbitkan izin akuisisi.
Jika izin akuisisi bank tersebut tak diproses sampai akhir tahun ini, maka proses perizinan bank-bank tersebut akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "(Perizinan) Belum, nanti akan dijelaskan. Kalau nanti sudah lewat tahun, tentu izin oleh OJK. Kalau sebelum itu, masih di BI," kata Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo di Gedung BI, Jakarta, Jumat (6/12).
Seperti diketahui, proses perizinan akuisisi beberapa bank belum selesai di bank sentral. Ada kesan, lanjutan dari proses perizinan itu akan dilimpahkan ke OJK, yang resmi memulai tugasnya tahun depan. Itu artinya, investor bank tersebut harus bersabar lagi.
Adapun beberapa perizinan terkait perpindahan kepemilikan saham yang kini diproses BI. Yakni; perizinan tambahan akuisisi 16% saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan niat Grup MNC membeli 30% saham PT Bank ICB Bumiputera melalui PT MNC Kapital Indonesia Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News