Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bapepam-LK mencabut enam izin usaha dari lima perusahaan efek. Pencabutan tersebut ditetapkan pada waktu yang berbeda-beda di bulan Agustus 2012.
Pertama, pencabutan izin usaha PT Commonwealth Securities sebagai perantara pedagang efek yang diputuskan pada 6 Agustus 2012.
Kedua, pencabutan ijin usaha PT RBS Asia Securities Indonesia sebagai perantara pedagang efek PT RBS Asia Securities (dulu PT Orientama Inti Securindo) dicabut izinnya sebagai perantara pedagang efek. Keputusan ini diambil pada 7 Agustus 2012. Pada tanggal yang sama, PT RBS Asia Securities juga dicabut izinnya sebagai penjamin emisi efek. Perseroan mendapat ijin ini melalui perusahaan sebelumnya, PT HG Asia Indonesia.
Ketiga, pencabutan ijin usaha PT Sarijaya Permana Sekuritas sebagai manajer investasi. Ketua Bapepam-LK dalam surat keputusan tertanggal 16 Agustus 2012 pencabutan dilakukan karena melihat beberapa kondisi. Antara lain, PT Sarijaya Permana Sekuritas tidak lagi memiliki Direksi dan karyawan untuk menjalankan kegiatan operasional, tidak menyampaikan laporan kegiatan bulanan sejak Januari 2009, tidak melaporkan posisi Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), dan tidak lagi memiliki dana kelolaan sejak Desember 2009.
Keempat, pencabutan ijin usaha PT Optima Kharya Capital Securities (OCKS) sebagai manajer investasi. Surat keputusan Bapepam-LK tertanggal 16 Agustus 2012 menyebut beberapa alasan pencabutan. Antara lain, OCKS tidak menyampaikan strategi kepatuhan dan manajemen risiko, tidak menyampaikan laporan MKBD periode Maret 2012-Juni 2012, dan tidak memiliki dana kelolaan sejak April 2008 hingga Juli 2012.
Kelima, pencabutan izin usaha PT Transasia Securities sebagai manajer investasi tertanggal 29 Agustus 2012. Pencabutan ini diambil karena sebagai bagian dari pemisahan kegiatan usaha yang dilakukan Transasia Securities (dulu PT Transpacific Securindo) dan telah diselesaikannya pengalihan atas hak dan kewajiban Transasia Securities kepada PT Transasia Asset Management.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News