Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan terkait beban iuran dari dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2019 ini mulai dibebankan kepada anggota DPP yakni perusahaan efek atau sekuritas.
Besaran iuran yang dibebankan kepada sekuritas sebesar 25%, sisanya sebanyak 75% akan ditanggung oleh self regulatory organization (SRO). Asal tahu saja sebelumnya, 100% beban iuran ditanggung oleh SRO. Sedangkan untuk bank kustodian, sudah menyetorkan beban iuran 100% sejak tahun 2016.
Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, setiap kustodi wajib menjadi anggota DPP yaitu bank kustodi dan perusahaan efek. Salah satu kewajiban dari anggota DPP adalah membayar iuran tahunan kanggotaan yang besarnya dihitung berdasarkan rata-rata nilai aset nasabah dalam 1 tahun.
“Untuk tahun 2019, OJK telah menetapkan bahwa perusahaan efek wajib membayar 25% dari kwajiban iuran tahunan. Perhitungan iuran tahunan adalah 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah dalam 1 tahun pada tahun sebelumnya,” ujar Ignatius kepada Kontan, Rabu (13/2).
Menurutnya, untuk tahun 2019 ini per Januari 2019 iuran kenaggotaan adalah Rp 18,85 miliar sehingga per Januari 2019 DPP tercatat sebesar Rp 180,3 miliar. Terkait akan dibebankan kepada investor, menurutnya itu merupakan kebijakan masing-masing anggota DPP.
“Karena pertama kali bayar, mereka pasti ada yang protes. Karena selama ini yang bayar semua SRO. Sudah diberikan grace period sejak tahun 2015-2018,” ujar Ignatius.
Terkait pentingnya kehadiran SIPF merupakan sudah menjadi sebuah best practice di bursa negara lain. Dan, salah satu kewajiban anggota DPP adalah membayar fee keanggotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News