kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

SIPF: Tingkat awareness investor terhadap lembaga penjaminan investor hanya 38%


Kamis, 14 Februari 2019 / 15:51 WIB
SIPF: Tingkat awareness investor terhadap lembaga penjaminan investor hanya 38%


Reporter: Yoliawan H | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak investor yang belum menyadari pentingnya Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund). Padahal ini merupakan lembaga yang memberikan perlindungan investasi untuk para investor di Indonesia melalui penyelenggaraan dana perlindungan pemodal (DPP). Berdasarkan survei yang dilakukan SIPF, tingkat awareness investor terkait hal ini hanya sebesar 38% di tahun 2018.

Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, pihaknya melakukan dilakukan survei awareness di tahun 2018 dengan hasil yakni 92% anggota DPP paham keberadaan DPP dan Indonesia SIPF.

“Sementara investor hanya 38% dan calon investor 33%,” ujar Ignatius kepada Kontan, Rabu (13/2).

Maka itu, kata Ignatius, pihaknya akan terus mengalakkan program sosialisasi akan pentingnya kehadiran SIPF dalam meningkatkan tingkat kepercayaan investor yang tentunya dapat meningkatkan jumlah investor.

SIPF menargetkan tingkat awareness dapat naik di tahun 2019 menjadi 55% untuk investor, 45% untuk calon investor dan 99% untuk anggota DPP. Tercatat saat ini ada 125 anggota DPP yang terdiri adari 19 bank kustodian dan 106 perusahaan efek atau sekuritas. Harapannya dengan adanya lembaga ini, semua aset investor akan terlindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×