kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana perlindungan investor SIPF tumbuh 15,46% pada 2018


Kamis, 14 Februari 2019 / 15:35 WIB
Dana perlindungan investor SIPF tumbuh 15,46% pada 2018


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Securities Investor Protection Fund (SIPF) Indonesia atau dana perlindungan investor Indonesia mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam pengumpulan dana perlindungan pemodal (DPP) di tahun 2018 lalu. Dana ini diperuntukan bagi perlindungan aset investor dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tercatat pertumbuhan DPP tahun 2018 sebesar 15,46% dari Rp 139,18 miliar di tahun 2017 menjadi Rp 160,70 miliar di tahun 2018. Sesuai aturan, setiap kustodi atau pihak yang mengadministrasikan aset nasabah wajib menjadi anggota DPP. Pihak kustodi itu adalah bank kustodian dan perusahaan efek atau sekuritas.

Ignatius Girendroheru, Direktur Utama SIPF mengatakan, iuran DPP tersebut diambil dari keanggotan DPP.

Lebih lanjut Ignatius menjelaskan terkait proses klaim, pada dasarnya Indonesia SIPF akan memproses seluruh klaim jika sudah ada pernyataan tertulis dari Otoritas Jasa Keuanagan (OJK). Selama ini belum terdapat klaim yang memenuhi persyaratan tersebut.

“Namun investor dapat melakukan pengaduan terkait kehilangan aset kepada Indonesia SIPF. Selama tahun 2018 sudah ada dua pengaduan yang datang,” kata dia kepada Kontan.co.id Rabu (13/2).

Adapun persyaratan klaim berdasarkan pasal 24 POJK No. 49/POJK.04/2016 tentang DPP yaitu, terdapat kehilangan aset pemodal, kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan aset pemodal yang hilang, bagi kustodian berupa PPE yang mengadministrasikan efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK.

Dan, bagi bank kustodian yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan dipertimbangkan persetujuan bank umum sebagai kustodian dicabut oleh OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×