kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan naik, begini dampaknya ke emiten farmasi


Kamis, 02 Juli 2020 / 20:07 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik, begini dampaknya ke emiten farmasi
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Juli 2020, tarif iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik.

Berdasar catatan Kontan.co.id, kenaikan tarif ini berlaku bagi peserta kelas I yang sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per peserta per bulan.  Sedangkan, kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta per bulan.

Sementara, untuk kelas III tarif iuran peserta juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan. Hanya, untuk kelas III ini, peserta cukup membayar tarif iuran Rp 25.500 dan sisa iurannya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 per peserta.

Baca Juga: Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021

Adapun kenaikan ini berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menanggapi hal ini, emiten farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) berharap kenaikan iuran itu bisa meningkatkan posisi cashflow BPJS Kesehatan. Sehingga, pembayaran ke industri farmasi nantinya bisa lebih lancar dan tepat waktu. 

"Layanan obat Kalbe selama ini terus dilakukan walaupun BPJS ada masalah cashflow," jelas Direktur Utama Kalbe Farma Vidjongtius ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/7). 

Sejauh ini, piutang yang dikantongi KLBF dari BPJS Kesehatan bervariasi, antara Rp 200 miliar hingga Rp 250 miliar. Adapun selama ini layanan obat KLBF ke BPJS Kesehatan belum terlalu besar, akan tetapi jumlahnya terus mengalami pertumbuhan. 

Vidjongtius menjelaskan, perbaikan cashflow BPJS Kesehatan tidak akan berdampak langsung terhadap penjualan obat KLBF. Sehingga ke depan, tren penjualannya akan sama saja. Kebutuhan obat untuk BPJS Kesehatan telah ada perencanaan yang melibatkan perusahaan maupun pihak BPJS Kesehatan. 

Di sisi lain, emiten farmasi pelat merah PT Indofarma Tbk (INAF) menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memperhitungkan dampak kenaikan iuran itu terhadap perusahaan. Sebab, dampaknya akan bergantung pada payment chain mulai dari pihak BPJS Kesehatan ke rumah sakit, serta dari rumah sakit ke industri farmasi. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×