kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Isu inflasi bikin rupiah keok 0,1% dalam sepekan


Jumat, 27 April 2012 / 10:13 WIB
Isu inflasi bikin rupiah keok 0,1% dalam sepekan
ILUSTRASI. Bank Central Asia (BBCA) bukukan laba Rp 7,04 triliun pada kuartal I 2021


Reporter: Dupla Kartini, Bloomberg | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Meski agak menguat pada pagi ini, namun rupiah tercatat masih tertekan dalam sepekan terakhir. Isu inflasi yang dipicu rencana pembatasan penjualan BBM, masih menjadi faktor utama penggerus mata uang garuda ini.

Nilai tukar rupiah menguat tipis 0,1% ke level Rp 9.189 per dollar AS pada pukul 9.12 di Jakarta. Namun, jika dihitung dalam sepekan ini, mata uang ini tercatat masih keok 0,1%. Ini artinya, rupiah telah mengalami pelemahan mingguan untuk pekan yang ketiga.

Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan siap untuk memulai pembatasan penjualan BBM bersubsidi pada bulan Mei. Sebelumnya, Direktur riset ekonomi dan kebijakan moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo memperkirakan, inflasi akan naik 4,7% pada tahun ini, jika penjualan bahan bakar dibatasi.

Sementara itu, pada pekan ini, Standard & Poor's mempertahankan peringkat kredit Indonesia satu tingkat di bawah investment grade. Ini lantaran kegagalan pemerintah untuk mengurangi subsidi energi.

Taufan Tito, dealer valuta asing di PT Bank Rakyat Indonesia menyebut, pelemahan rupiah pada pekan ini memang dipicu kekhawatiran inflasi dan keputusan Standard & Poor's. "Inflasi telah menunjukkan sinyal-sinyal bakal naik, bahkan sebelum kebijakan terkait bahan bakar diterapkan," ujarnya di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×