Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) PT Hutama Karya Persero terganjal masalah hukum. Pemerintah melalui Kementerian BUMN meminta Hutama Karya menuntaskan kasus hukum yang masih menjerat perusahaan tersebut terlebih dahulu.
"Perusahaan yang mau IPO harus clear, dan tidak ada masalah yang membebani," tutur Deputi Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Sumaryanto Widayatin, di Jakarta, Selasa (11/10).
Menurut Sumaryanto, pelaksanaan IPO seharusnya tidak semata-mata untuk mencari dana segar. Namun, harus memiliki tujuan yang jelas termasuk guna meningkatkan tata kelola perusahaan atau good corporate governance. "Tidak boleh IPO justru nanti menimbulkan masalah yang menimbulkan bom waktu," ujarnya.
Hutama Karya tersandung beberapa masalah. Salah satu diantaranya adalah kasus korupsi jalan tol lingkar luar (JORR). Kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi yang telah mengendap di Kejagung sejak 1998 tanpa proses hukum yang jelas.
Kasus JORR diduga merugikan keuangan negara sebesar US$ 105 juta serta Rp 181,35 miliar. Selain melibatkan PT Hutama Karya, kasus tersebut juga melibatkan PT Yala Perkara Internasional (YPI). Jalan tol tersebut dibangun untuk mengurangi kemacetan Jakarta.
Hutama Karya juga disebut-sebut ingkar janji dalam pelaksanaan pembangunan ruas jalan lintas Timur yang menghubungkan Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Provinsi Riau. Kualitas pembangunan yang dikerjakan perusahaan BUMN konstruksi ini diragukan karena tidak memiliki standar Bina Marga. Padahal, pembangunan ruas jalan ini menelan anggaran Rp 150 miliar.
Semula, Hutama Karya ditargetkan segera IPO tahun ini. Rencananya, perusahaan pelat merah tersebut akan melepas 30% hingga 40% saham ke publik dengan target perolehan dana berkisar Rp 800 miliar hingga Rp1 triliun. IPO tersebut kemudian ditunda tahun 2012 dan kini rencana tersebut kembali ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News