kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Investor reksadana wajib punya SID mulai tahun ini


Rabu, 22 Januari 2014 / 14:51 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat naik 0,27% ke level 7.178,59 pada perdagangan Rabu (31/8).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) reksadana di kuartal IV-2014. Kebijakan ini akan dilakukan bersamaan dengan SID untuk pemodal saham berupa warkat.

Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, maka identifikasi investor akan lebih akurat.

Satu investor wajib memiliki SID. Bagi investor reksadana yang sebelumnya sudah memiliki SID sebagai pemodal saham, ia tidak wajib memiliki SID reksadana.

"Jadi satu investor, satu SID," ujarnya, Rabu (22/1). SID ini juga akan berlaku bagi investor saham dalam bentuk warkat (non scripless). 

Informasi saja, pemegang saham warkat memiliki kewenangan yang sama seperti pemegang saham scripless. Hanya saja, saham warkat tidak bisa diperjualbelikan di bursa saham. 

Menurut Henri, saat ini pihaknya sudah mulai mengumpulkan data-data para pemilik warkat dari para Biro Administrasi Efek (BAE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×