Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sofyan Hidayat
JAKARTA. Program Titip Reksadana dari Adam Nova (penulis buku) dengan skema investasi berupa trading reksadana menjanjikan imbal hasil tinggi. Tapi analis menilai trading reksadana berisiko tinggi dan bisa menggerus imbal hasil yang diperoleh.
Analis Infovesta Utama, Viliawati mengatakan Titip Reksadana berisiko tinggi dari sisi keamanan dana investor. Selain itu skema trading yang dilakukan Titip Reksadana, juga tidak bisa memberikan return maksimal. Selain risiko transaksi secara trading lebih tinggi, return juga akan tipis karena tergerus akibat fee reksadana baik fee beli dan fee jual ataupun fee yang harus diberikan untuk pengelola skema Titip Reksadana tersebut. "Perlu juga dicermati apakah pengelola tersebut memiliki kualifikasi sebagai manajer investasi," tutur dia.
Ligwina Poerwo Hananto, perencana keuangan dan CEO QM Financial kuatir orang tergopoh-gopoh berinvestasi tanpa melihat risiko investasi. Alasan tidak mengerti investasi reksadana dan asal percaya pada orang lain juga tidak bisa dibenarkan. "Bagaimana dengan risiko pasar. Kalau terjadi penurunan nilai investasi, apakah investor sudah mengerti risiko yang akan terjadi pada investasi reksadana?" kata Liqwina.
Mengenai skema trading reksadana, Liqwina menilai reksadana bukan instrumen untuk trading. Manajer Investasi akan mengelola reksadana dan investor tinggal menggunakan produknya saja. Investasi reksadana memiliki risiko pasar sesuai underlying asset yaitu pasar uang, obligasi dan saham.
Selain itu setoran yang dilakukan pada rekening individu seperti pada program Titip Reksadana juga berisiko. Bukan hanya rawan penipuan, ada resiko lain misalnya jika pemilik rekening meninggal dunia, maka dana yang tersimpan akan menjadi hak ahli warisnya.
Sedangkan program Titip Reksadana selama lima tahun juga tidak tepat. Reksadana menurut Liqwina seharusnya bebas keluar dan masuk kapan pun nasabah membutuhkan dana.
Liqwina juga mengingatkan pihak yang bisa menjual reksadana dan mengelola dana investasi di pasar modal membutuhkan ijin khusus lewat OJK. Lembaga itu juga yang melarang individu melakukan penggalangan dana publik untuk berinvestasi di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News