kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Investor Harus Lebih Cermat Memilih Emiten yang Tidak Bagikan Dividen


Rabu, 07 Juni 2023 / 20:25 WIB
Investor Harus Lebih Cermat Memilih Emiten yang Tidak Bagikan Dividen
ILUSTRASI. Beberapa emiten memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2022.


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki musim pembagian dividen. Namun beberapa emiten memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2022. Adapun, sejumlah emiten memutuskan tidak membagikan dividennya kepada investor, antaranya, Venteny (VTNY), Supra Boga Lestari (RANC), Dewi Shri Farmindo (DEWI), Bentoel Internasional Investama (RMBA) dan Bumi Serpong Damai (BSDE).

Selanjutnya, Bekasi Fajar Industrial Estate (BEST), Bersama Zatta Jaya (ZATA), Nusantara Infrastructure (META), Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) dan GTS International (GTSI).

Equity Research Analyst Phintraco Sekuritas Rio Febrian mengatakan, banyak hal yang mendasari emiten untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham. Misal karena perusahaan masih membukukan kerugian. 

"Dividend merupakan sebagian dari laba bersih yang dibagikan kepada pemegang saham, maka sejak awal investor perlu mengetahui potensi risiko tidak ada pembagian dividend ketika memutuskan untuk membeli emiten yang masih membukukan kerugian bersih," kata Rio, Rabu (7/6).

Baca Juga: Sejumlah Emiten Tidak Bagikan Dividen, Intip Prospek dan Rekomendasi Sahamnya

Selain itu, Rio mengatakan investor perlu mencari tahun alasan emiten yang tidak membagikan dividen padahal membukukan laba bersih. Misalnya emiten menyimpan keuntungan untuk keperluan ekspansi, restrukturisasi, dan memperkuat permodalan.

Rio mengatakan keputusan mengenai dividen juga diambil dalam RUPS, sehingga keputusan ini merupakan keputusan yang diketahui dan disetujui oleh para pemegang saham.

Menurut Rio investor harus lebih mencermati terkait keputusan mengapa emiten tidak membagikan dividen. Karena ada beberapa faktor pertimbangan yang diambil, dan berpotensi memberikan dampak positif terhadap kinerja emiten tersebut.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Setoran Pajak Perusahaan BUMN Capai Rp 278 Triliun Pada 2022

Rio mengatakan terkait sanksi, setiap emiten tidak akan dikenakan sanksi oleh bursa. Karena sudah ada beberapa kebijakan dan peraturan yang menjadi landasan bagi emiten terkait dividen, serta sudah tercantum pada prospektus saat emiten tersebut IPO.

Sebagai contoh, salah satu peraturannya adalah UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) Pasal 70 dan 71 menjelaskan sepanjang perusahaan memiliki saldo laba positif dan telah mencadangkan laba, perusahaan dapat membagikan dividen tunai atau saham dengan ketentuan bahwa pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen tersebut dalam RUPS dan perusahaan memiliki laba bersih yang cukup untuk pembagian dividen tersebut.

Rio menambahkan berdasarkan UUPT,  bahwa pemegang saham seharusnya juga telah mengetahui dan melakukan pengambilan suara terkait keputusan apakah emiten akan membagikan atau tidak membagikan dividen dalam RUPS yang diselenggarakan emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×